
MERAUKE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke menetapkan Bupati Merauke Frederikus Gebze (FG) sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merauke Steven Abraham ke Bawaslu Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu.
Koordinator Devisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke Benediktus Tukidjo, SH, didampingi Devisi Penanganan dan Penindakan Hukum Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd kepada wartawan mengungkapkan jika terlapor FG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu.
Peningkatan status FG sebagai tersangka ini, kata Benediktus Tukidjo, setelah Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan-pemeriksaan oleh pihak penyidik dari Kepolisian yang ada di Gakkumdu.
“Yang menetapkan sebagai tersangka adalah penyidik setelah melakukan klarifikasi dan penyelidikan,’’ terangnya.
Tukidjo menjelaskan bahwa berkas pemeriksaan dari FG ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk dilakukan penelitian. ‘’Ada waktu 3 hari bagi kejaksaan untuk meneliti berkas yang dikirim ke Kejaksaan tersebut,’’ terangnya.
Secara terpisah, Plh Kajari Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH dikonfirmasi membenarkan berkas yang diterima pihaknya dari Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke pada Rabu 22 Mei 2019 lalu.
“Ini bukan dari Gakkumdu provinsi seperti yang informasi yang beredar di Medsos, tapi dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merauke,’’ tandasnya.
Menurut Dedi Sawaki, bahwa Kajari Merauke telah menunjuk 4 jaksa untuk mempelajari dan meneliti berkas pemeriksaan tersebut apakah sudah lengkap atau tidak. Sebab, hanya ada sekali kesempatan bagi penyidik Gakkumdu untuk melengkapi berkas tersebut jika masih ada kekurangan.
‘’Ini sementara diteliti dan pemeriksaan. Kalau misalnya nanti lengkap berarti kita nyatakan P.21 tapi kalau masih ada kekurangan maka kita kembalikan atau P.19. Tapi hanya satu kali pengembalian. Setelah dilengkapi penyidik maka akan diserahkan kembali ke Jaksa,’’ terangnya.
Sementara itu, Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut mengaku belum tahu. ‘’Saya belum tahu. Saya belum dikasih kabar. Nanti kalau sudah dikasih kabar baru saya komen ya,’’ kata bupati singkat.
Diketahui, laporan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Merauke Steven Abraham yang juga Caleg DPR RI ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke terhadap bupati Merauke ini terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu. Yang menurut Steven Abraham terjadi saat menggelar jumpa pers pada 6 April 2019 dimana terlapor mengeluarkan imbauan untuk tidak memilih Steven Abraham. (ulo/tri)