Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Bisa Bertahan, Bisa Berubah

Yonas Nussy ( FOTO : Dok Cepos)

Anggota DPRP dari 14 Kursi

JAYAPURA – Setelah para Caleg dari partai politik mengakhiri proses percarian suara dalam Pemilu 2019, kini giliran wakil rakyat yang berasal dari kursi pengangkatan. Jika tak berhalangan maka bulan Juli 2019 sebanyak 14  orang akan melakoni hal yang sama seperti dua tahun lalu yakni meminta rekomendasi dari berbagai kelompok suku (adat) maupun organisasi keagamaan. Prosesnya diprediksi tidak terlalu banyak mengalami perubahan.

 “Bila tak berhalangan bulan Juli kami sudah turun untuk menyelesaikan rekomendasi. Prosesnya kami pikir masih sama seperti yang awal, tak banyak berubah dari Perdasus yang ada namun kami menunggu penetapan dan ini sedang berjalan,” jelas Yonas Nussy, salah satu anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan. 

Baca Juga :  Nofdi: Jalan Depan Kantor Gubernur, Tanggung Jawab PU Provinsi

Namun dengan proses yang kemungkinan tak jauh berbeda kata dia, ia belum bisa memastikan apakah sosok pada 14 orang yang ada saat ini akan tetap menduduki posisi semula atau ada perubahan. 

 “Ini juga kami belum tahu, kami kembalikan ke mekanisme saja sebab bisa juga ada pergantian. Jadi bisa bertahan bisa juga ada perubahan, biarkan nanti disepakati dalam Perdasus yang diputuskan dalam sidang,” imbuhnya. Dijelaskan bahwa sesuai Perdasus, semua anggota  14 kursi maju harus mengantongi rekomendasi dari MRP. MRP akan memastikan keaslian orang asli Papua dan tidak mencederai hak-hak adat Papua. Terkait sosok dikatakan semua anak adat memiliki hak yang sama namun anak adat yang sudah terakomodir dalam kursi juga tidak bisa diakomodir dalam rekrutment 14 kursi ini. 

Baca Juga :  Menjaga Kebersihan Kota Tanggung Jawab Bersama

 “Jadi yang punya kewenangan memberikan rekomendasi adalah suku, tidak harus dari wilayah adatnya yang penting masyarakat adat mengenal dan mengakui ia sebagai anak adat dan itu kriteria yang sudah berjalan,” pungkasnya. (ade/wen) 

Yonas Nussy ( FOTO : Dok Cepos)

Anggota DPRP dari 14 Kursi

JAYAPURA – Setelah para Caleg dari partai politik mengakhiri proses percarian suara dalam Pemilu 2019, kini giliran wakil rakyat yang berasal dari kursi pengangkatan. Jika tak berhalangan maka bulan Juli 2019 sebanyak 14  orang akan melakoni hal yang sama seperti dua tahun lalu yakni meminta rekomendasi dari berbagai kelompok suku (adat) maupun organisasi keagamaan. Prosesnya diprediksi tidak terlalu banyak mengalami perubahan.

 “Bila tak berhalangan bulan Juli kami sudah turun untuk menyelesaikan rekomendasi. Prosesnya kami pikir masih sama seperti yang awal, tak banyak berubah dari Perdasus yang ada namun kami menunggu penetapan dan ini sedang berjalan,” jelas Yonas Nussy, salah satu anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan. 

Baca Juga :  ULP Provinsi  Diminta Terbuka Soal Lelang Bagi  OAP 

Namun dengan proses yang kemungkinan tak jauh berbeda kata dia, ia belum bisa memastikan apakah sosok pada 14 orang yang ada saat ini akan tetap menduduki posisi semula atau ada perubahan. 

 “Ini juga kami belum tahu, kami kembalikan ke mekanisme saja sebab bisa juga ada pergantian. Jadi bisa bertahan bisa juga ada perubahan, biarkan nanti disepakati dalam Perdasus yang diputuskan dalam sidang,” imbuhnya. Dijelaskan bahwa sesuai Perdasus, semua anggota  14 kursi maju harus mengantongi rekomendasi dari MRP. MRP akan memastikan keaslian orang asli Papua dan tidak mencederai hak-hak adat Papua. Terkait sosok dikatakan semua anak adat memiliki hak yang sama namun anak adat yang sudah terakomodir dalam kursi juga tidak bisa diakomodir dalam rekrutment 14 kursi ini. 

Baca Juga :  Meski Sudah Mekar, Tetap Bersatu Dalam Bahtera GKI   

 “Jadi yang punya kewenangan memberikan rekomendasi adalah suku, tidak harus dari wilayah adatnya yang penting masyarakat adat mengenal dan mengakui ia sebagai anak adat dan itu kriteria yang sudah berjalan,” pungkasnya. (ade/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya