Mendagri: Penjabat Gubernur Harus Fokus Penuhi Tugasnya di Daerah
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Paulus Waterpauw diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat untuk menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat.
“Pak Paulus Waterpauw ini kan usulan dari Majelis Rakyat Papua Barat, juga usulan lembaga-lembaga adat di sana,” kata Mendagri Tito Karnavian yang dikutip dari Antara, Kamis (12/5).
Selain usulan tersebut, Mendagri Tito mengatakan pertimbangan lainnya dalam menunjuk Paulus Waterpauw adalah setelah melihat rekam jejak, kinerja serta kemampuan akademis dari Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri tersebut.
“Beliau punya rekam jejak yang pengalaman di Papua. Pernah jadi Kapolda Papua, Kapolda Papua Barat, dan yang penting juga beliau adalah putra Papua, orang asli Papua, kita menghormati itu,” tegas mantan Kapolda Papua ini.
Karena itu, kata Tito, dengan seluruh pengalaman yang dimiliki Paulus Waterpauw diharapkan dapat menjaga berbagai aspek di Papua Barat selama masa jabatan Paulus.
“Dengan segenap pengalamannya dan kemampuan akademiknya, jam terbangnya, kita berharap bisa menjaga keberlangsungan stabilitas politik pemerintahan keamanan sekaligus juga mempercepat pembangunan di Papua Barat,” ucapnya.
Mendagri Tito Karnavian, menyatakan, para penjabat gubernur yang telah dilantik harus fokus sepenuhnya dengan tugas-tugas mereka di daerah.
“Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus,” kata dia, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, jabatan yang ditinggalkan di pusat oleh para penjabat yang telah ditunjuk akan diisi pelaksana tugas atau pelaksana harian. “Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara,” kata dia.
Para pj gubernur yang telah ditunjuk akan bertugas selama satu tahun jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menilai kinerja apakah dapat melanjutkan masa jabatan pada tahun berikutnya atau diganti oleh sosok lain yang nanti akan dipilih kembali.
“Tiga bulan sekali, sesuai UU, para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak,” tutupnya.
Kamis (12/5) kemarin, Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatannya pada Kamis 12 Mei 2022. Lima penjabat itu yakni, penjabat gubernur Banten, penjabat Gubernur Bangka Belitung, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Penjabat Gubernur Papua Barat.
Sosok yang dipilih yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai penjabat gubernur Banten, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer, dipercaya menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo.
Terakhir, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat. (Antara/nat)