Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Bertahun-tahun Tak Kerja, ASN Masih Terima Gaji

Dari Hasil Sidak Wakil Wali Kota Rustan Saru

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura Dr Ir H Rustan Saru, MM menemukan sejumlah ASN yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, tetapi tetap menerima gaji utuh. Hal ini disampaikan saat melakukan sidak pasca libur idul fitri di beberapa dinas di luar kantor Wali Kota Jayapura.

  “Dari hasil sidak tadi ada beberapa ASN kita yang sudah berapa tahun tak masuk kerja, karena ada sesuatu hal dan sudah ditegur sudah diberikan peringatan tapi masih belum aktif bekerja,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru kepada wartawan Rabu (11/05).

  Dari laporan tersebut, Rustan meminta agar segera dilakukan pelaporan untuk pegawai tersebut. “Maka dari ketentuan yang berlaku tadi kita minta mereka mendata kemudian mencatat berapa jumlahnya, siapa saja, apa posisi jabatannya, baru membuat surat ditujukan kepada Wali Kota tembusan ke Sekda, BKPP, Inspektur termasuk BKD, Bagian Hukum dan Ortal untuk diverifikasi untuk dicek apakah sanksi yang perlu dilakukan seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga :  Kendaraan Muatan Berat Dilarang Melintas Jembatan Muara Tami

  Hal ini dilakukan agar tidak ditiru oleh pegawai lainnya dan juga agar ada efek jera bagi ASN yang bersangkutan. “Tentu   kita berharap ini menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, karena ini menjadi perilaku yang tak baik, kenapa?  karena ini akan dicontoh oleh ASN yang lain. Kenapa selama ini mereka masih terima gaji utuh sementara yang hadir juga gaji utuh. Tentu ada kecemburuan,” imbuhnya. (Rhy/tri)

Dari Hasil Sidak Wakil Wali Kota Rustan Saru

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura Dr Ir H Rustan Saru, MM menemukan sejumlah ASN yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, tetapi tetap menerima gaji utuh. Hal ini disampaikan saat melakukan sidak pasca libur idul fitri di beberapa dinas di luar kantor Wali Kota Jayapura.

  “Dari hasil sidak tadi ada beberapa ASN kita yang sudah berapa tahun tak masuk kerja, karena ada sesuatu hal dan sudah ditegur sudah diberikan peringatan tapi masih belum aktif bekerja,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru kepada wartawan Rabu (11/05).

  Dari laporan tersebut, Rustan meminta agar segera dilakukan pelaporan untuk pegawai tersebut. “Maka dari ketentuan yang berlaku tadi kita minta mereka mendata kemudian mencatat berapa jumlahnya, siapa saja, apa posisi jabatannya, baru membuat surat ditujukan kepada Wali Kota tembusan ke Sekda, BKPP, Inspektur termasuk BKD, Bagian Hukum dan Ortal untuk diverifikasi untuk dicek apakah sanksi yang perlu dilakukan seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Panja Evaluasi LKPJ Wali Kota Tahun 2018

  Hal ini dilakukan agar tidak ditiru oleh pegawai lainnya dan juga agar ada efek jera bagi ASN yang bersangkutan. “Tentu   kita berharap ini menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, karena ini menjadi perilaku yang tak baik, kenapa?  karena ini akan dicontoh oleh ASN yang lain. Kenapa selama ini mereka masih terima gaji utuh sementara yang hadir juga gaji utuh. Tentu ada kecemburuan,” imbuhnya. (Rhy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya