Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE menyatakan, semua aspirasi tentang penolakan Otsus II dan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari kabupaten dan kota telah diterima oleh DPR Papua, sehingga jika pemekaran dipaksanakan, maka pemerintah pusat harus memikirkan proteksi dan afirmasi khusus bagi Arang Asli Papua (OAP).
Menurutnya, semua aspirasi yang disampaikan kepada DPR Papua, termasuk yang di Lingkaran Abepura, sudah direkap dan diteruskan kepada pemerintah pusat oleh tim DPRP.
“Kita sampaikan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI, kenapa kita lakukan itu, karena saat ini pembahasan daerah otonomi baru melalui hak inisiatif DPR RI, sehingga yang tepat kita berikan kepada mereka yang membahas itu,”ungkapnya, Selasa (10/5) saat ditemui di Wamena.
Ia berharap, pemerintah pusat setelah hak inisiatif ini sudah disetujui oleh DPR RI dan akan dibahas bersama -sama dengan pemerintah pusat, maka di situ semua aspirasi ini akan dibicarakan, sesuai dengan amanat undang -undang Otsus, perubahan nomor 2 telah diamanatkan pemekaran bisa dilakukan dengan dua cara.
“Amanat undang -undang Otsus Papua nomor 2 menyatakan, pemekaran bisa dilakukan dari bawah yang diusulkan kepada pemerintah pusat, atau sebaliknya jika melihat kepentingan pembangunan bisa dilakukan dari atas ke bawah,”kata Jhony.
Ia melihat, DOB ini yang digunakan pemerintah pusat adalah dari atas ke bawah, namun pihaknya berharap apapun yang menjadi keputusan nanti, pemerintah pusat harus perhatian aspirasi dari masyarakat.
“Harus ada proteksi yang lebih kepada OAP, bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarkat, itu harus menjadi perhatian serius,”tandasnya.(jo/tho)