MERAUKE- Sebanyak 9 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke diberihentikan dari jabatannya. Surat pemberhentian dari jabatan tersebut diserahkan wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd didampingi Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si, kepada Kepala Kepagawaian, Urbanus Aleu Kaize, SIP, MAP, Kamis (28/4) lalu.
Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, saat ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (5/5) membenarkan telah memberikan surat pemberhentikan terhadap sejumlah pejabat eselon II tersebut.
‘’Kami memang ditugaskan oleh pak bupati, dikasih amanah untuk menyerahkan SK pemberhentian dari jabatan eselon II. Kalau saya tidak salah, ada 9 kepala dinas dan beberapa staf ahli. Itu tugas dari pak bupati kepada kami dan saya ajak Pak Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian untuk menyerahkan SK tersebut,’’ kata Wabup Riduwan, Kamis (5/5) kemarin.
Adapun pejabat eselon II yang diberhentikan tersebut diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Harmini, Kasatpol PP Elias Refra, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Olivia Mandala, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Ratna Lauce, Kepala Dinas Sosial Yohanes Samkakai, Inspektur Daerah Irianto Sabar Gattang, Kepala Dinas Infokom, Herman Gebze, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Selestinus Kahol, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Marthen Ganna, Asisten I Sekda Sunarjo.
Wabup Riduwan menjelaskan, pemberhentian tersebut merupakan hasil penilaian tim, sedangkan dirinya hanya menyerahkan saja. Selain itu, pemberhentian ini dalam rangka lelang jabatan eselon II yang akan dimulai Senin (9/5) depan.
Menurut Wabup Riduwan, tanpa pemberhentian jabatan atau pengosongan jabatan tersebut, maka lelang jabatan belum bisa dilakukan. Namun demikian, Wabup Riduwan mempersilahkan bagi mereka yang diberhentikan tersebut untuk mengikuti lelang jabatan apabila masih memenuhi persyaratan.
‘’Kalau masih memenuhi persyaratan, silakan ikut lelang jabatan. Karena itu sifatnya terbuka,’’pintanya. Hanya saja dari sejumlah pejabat eselon II yang diberhentikan tersebut, rata-rata miliki umur di atas 56 tahun.
Sementara syarat untuk mengikuti lelang jabatan pejabat tinggi pratama atau eselon II tersebut memiliki umur maksimal 55 tahun. Dengan pemberhentian ini, maka OPD lingkup Pemkab Merauke yang pimpinannya sudah defenitif yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepegawaian, Kesbangpol, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Sekwan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan RSUD Merauke. Kemudian Asisten I, II dan III.
Sedangkan OPD yang dipimpin Plt dan dalam rangka lelang jabatan yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Tanaman Pangan, Badan Perbatasan, Dinas Sosial, Inspektorat Daerah, Dinas Perindakop, Dinas Perpustakaan, Dinas Dukcapil, Bappeda, Dinas Infokom, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.(ulo/tho)