Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Pengedar Ganja di Kali Acai Diciduk

JAYAPURA-Lokasi Kali Acai, Distrik Abepura nampaknya menjadi satu lokasi tempat peredaran narkoba di Jayapura. Beberapa kali polisi berhasil menangkap pelaku pengedar dan pengguna narkoba di lokasi ini.

  Yang terbaru adalah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap satu pelaku terduga pengedar narkoba jenis ganja pada Rabu (6/4). Penangkapan pelaku berinisial MW ini  dilakukan oleh tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.

   Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu 6 April 2022 sekira pukul 21.15 WIT namun dari hasil pengembangan, Polisi pada Sabtu (9/4) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Frans Pekey Akhiri Tugas sebagi Penjabat Wali Kota

  “Setelah dilakukan penangkapan, anggota segera mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kamal dalam rilisnya, Sabtu pekan kemarin. Pelaku yang meruakan pria kelahiran 1994 ini kini berada di Sat Res Narkoba Polda Papua.

   Polisi kemudian melakukan pengembangan dan barang bukti kembali berhasil diamankan adalah 9 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan ganja 1 plastik bening ukuran sedang, 1 pack plastik bening berukuran kecil, 1 buah kantong kain ukuran sedang warna ungu, 1 buah kantong plastik  sedang warna hitam, 1 buah kantong plastik ukuran kecil warna biru, 1 buah bungkus rokok,  1 buah Handphone berwarna hitam.

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku Pemerkosaan di Sirkuit Bermotor      

   “Penyidik masih terus menelusuri darimana MW mendapatkan barang ini namun pelan – pelan akan diungkap,” kata Kamal.

   Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kamal. (ade/tri)

JAYAPURA-Lokasi Kali Acai, Distrik Abepura nampaknya menjadi satu lokasi tempat peredaran narkoba di Jayapura. Beberapa kali polisi berhasil menangkap pelaku pengedar dan pengguna narkoba di lokasi ini.

  Yang terbaru adalah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap satu pelaku terduga pengedar narkoba jenis ganja pada Rabu (6/4). Penangkapan pelaku berinisial MW ini  dilakukan oleh tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.

   Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu 6 April 2022 sekira pukul 21.15 WIT namun dari hasil pengembangan, Polisi pada Sabtu (9/4) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Siapkan Raperda Untuk Kelola Venue Olahraga

  “Setelah dilakukan penangkapan, anggota segera mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kamal dalam rilisnya, Sabtu pekan kemarin. Pelaku yang meruakan pria kelahiran 1994 ini kini berada di Sat Res Narkoba Polda Papua.

   Polisi kemudian melakukan pengembangan dan barang bukti kembali berhasil diamankan adalah 9 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan ganja 1 plastik bening ukuran sedang, 1 pack plastik bening berukuran kecil, 1 buah kantong kain ukuran sedang warna ungu, 1 buah kantong plastik  sedang warna hitam, 1 buah kantong plastik ukuran kecil warna biru, 1 buah bungkus rokok,  1 buah Handphone berwarna hitam.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal di Sentani, Sopir Meninggal di Tempat 

   “Penyidik masih terus menelusuri darimana MW mendapatkan barang ini namun pelan – pelan akan diungkap,” kata Kamal.

   Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kamal. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya