MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Merauke akan segera menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD. Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/4) mengungkapkan, setelah dilakukan pembahasan di badan legeslasi (Baleg) DPRD Merauke maka 5 Raperda Non APBD akan ditetapkan lewat paripurna dewan, Selasa (12/4).
Kelima Raperda non APBD yang akan ditetapkan ini 2 diantaranya merupakan usulan dari pemerintah daerah. Sedangkan 3 Raperda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Merauke. Untuk 2 Raperda usulan pemerintah, jelas Politisi Partai Nasdem ini adalah Raperda LP2B Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu.
Sedangkan 3 Raperda inisiatif dewan adalah Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kemudian kedua Raperda Pemberdayaan Perikanan dan ketiga Raperda Keparawisataan. ‘’Dengan adanya Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan bagaimana mengembangkan pariwisata di Merauke,’’ jelasnya. (ulo/tho)