Sunday, May 12, 2024
30.7 C
Jayapura

Harus Ada Grand Design Pemekaran Provinsi di Papua 

JAYAPURA-Anggota DPRP dari Kursi Pengangkatan Otsus Jhon NR Gobai mengungkapkan bahwa rencana pemekaran di Provinsi Papua  harus sesuai wilayah adat dan harus dibuat pemetaan wilayah adat.

  “Saya pikir lakukan pemetaan wilayah adat dulu, baru bicara buat provinsi berdasarkan Suku atau wilayah adat. Di beberapa wilayah adat masih sering bermasalah soal wilayah adat, disini sebenarnya menurut saya terlebih dahulu harus ada Grand Design Pemekaran,” kata Jhon Gobai  di Waena, Jumat (8/4).

  Gobai mengatakan Grand Design penting sehingga jelas arahnya. Sebab, kalau tiap bulan ganti design maka tentu terkesan pemaksaan, jika demikian Pusat tidak perlu menggunanakan Pasal 76 ayat 2 UU No 2 tahun 2021 sebagai dasar Pemekaran (Sentralisasi),

Baca Juga :  Amnesty International Indonesia Soroti Sikap Polisi Tangani Demo PRP

   “Kembalikan saja ke ketentuan Pasal 76 ayat 1 UU No 2 tahun 2021. Artinya diajukan oleh daerah, agar dilakukan dulu pemetaan wilayah adat, karena tidak ada satu regulasi yang menetapkan tentang Wilayah adat di Papua, semua hanya mengadopsi hasil KBMAP Dewan Adat Papua tahun  2002,” katanya.

   Dikatakan Gobai, jika wilayah adat dibawa masuk dalam pembagian pemerintahan dengan keputusan dan kepentingan politik tanpa pemetaan yang jelas, maka akan kacau hanya menimbulkan konflik internal.

   “Contoh Nabire, Mimika, Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang. Bicara wilayah adat, wilayah suku, itu kita memerlukan kejujuran, dan jangan main klaim atau caplok,” katanya.

   Karena itu,  jika mau ditata sesuai dengan wilayah,  harus kembali dari awal. Ubah semua UU tentang Pembentukan Daerah, Petakan wilayah adat dulu secara benar, sesuai dengan sejarah penyebaran suku, aspek genealogis dan lainnya.

Baca Juga :  Jayawijaya Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan, itu Keputusan Pusat

   “Misalnya Saireri yang mengatakan wilayah adatnya sampai di  Wandamen di Papua Barat, Pegunungan Bintang mengatakan mereka bukan bagian dari Lapago, Suku Kamoro di Mimika yang mengatakan bukan Meepago, dan lain tentu itu harus dikaji baik dipetakan baik dulu bukan cepat-cepat,” ujarnya.

  Untuk itu, Jhon Gobai  menegaskan agar menghentikan pembahasan pemekaran di Jakarta, karena terkesan DPR RI belum mempunyai Grand Design Pemekaran yang benar. Terkesan hanya akal-akalan saja, tanpa mempertimbangkan dinamika di daerah. Tanpa melakukan pemetaan wilayah adat.(oel/tri)

JAYAPURA-Anggota DPRP dari Kursi Pengangkatan Otsus Jhon NR Gobai mengungkapkan bahwa rencana pemekaran di Provinsi Papua  harus sesuai wilayah adat dan harus dibuat pemetaan wilayah adat.

  “Saya pikir lakukan pemetaan wilayah adat dulu, baru bicara buat provinsi berdasarkan Suku atau wilayah adat. Di beberapa wilayah adat masih sering bermasalah soal wilayah adat, disini sebenarnya menurut saya terlebih dahulu harus ada Grand Design Pemekaran,” kata Jhon Gobai  di Waena, Jumat (8/4).

  Gobai mengatakan Grand Design penting sehingga jelas arahnya. Sebab, kalau tiap bulan ganti design maka tentu terkesan pemaksaan, jika demikian Pusat tidak perlu menggunanakan Pasal 76 ayat 2 UU No 2 tahun 2021 sebagai dasar Pemekaran (Sentralisasi),

Baca Juga :  Tindak Lanjut Instruksi Walikota, Polsek Abe Masifkan Patroli

   “Kembalikan saja ke ketentuan Pasal 76 ayat 1 UU No 2 tahun 2021. Artinya diajukan oleh daerah, agar dilakukan dulu pemetaan wilayah adat, karena tidak ada satu regulasi yang menetapkan tentang Wilayah adat di Papua, semua hanya mengadopsi hasil KBMAP Dewan Adat Papua tahun  2002,” katanya.

   Dikatakan Gobai, jika wilayah adat dibawa masuk dalam pembagian pemerintahan dengan keputusan dan kepentingan politik tanpa pemetaan yang jelas, maka akan kacau hanya menimbulkan konflik internal.

   “Contoh Nabire, Mimika, Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang. Bicara wilayah adat, wilayah suku, itu kita memerlukan kejujuran, dan jangan main klaim atau caplok,” katanya.

   Karena itu,  jika mau ditata sesuai dengan wilayah,  harus kembali dari awal. Ubah semua UU tentang Pembentukan Daerah, Petakan wilayah adat dulu secara benar, sesuai dengan sejarah penyebaran suku, aspek genealogis dan lainnya.

Baca Juga :  DPRP Geram Dengan Kelangkaan BBM

   “Misalnya Saireri yang mengatakan wilayah adatnya sampai di  Wandamen di Papua Barat, Pegunungan Bintang mengatakan mereka bukan bagian dari Lapago, Suku Kamoro di Mimika yang mengatakan bukan Meepago, dan lain tentu itu harus dikaji baik dipetakan baik dulu bukan cepat-cepat,” ujarnya.

  Untuk itu, Jhon Gobai  menegaskan agar menghentikan pembahasan pemekaran di Jakarta, karena terkesan DPR RI belum mempunyai Grand Design Pemekaran yang benar. Terkesan hanya akal-akalan saja, tanpa mempertimbangkan dinamika di daerah. Tanpa melakukan pemetaan wilayah adat.(oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya