Tuesday, May 7, 2024
30.7 C
Jayapura

Perkecil Pelanggaran, Denpom XVII/3 Gelar Operasi Justisi Gaktib

MERAUKE-Dalam rangka memperkecil pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI dan PNS Korem 174/Anim Ti Waninggap, Detasemen Polisi Meliter (Denpom) XVII/3 Merauke menggelar operasi justisi penegakan ketertiban di Tugu Lingkaran Brawijaya (Libra) Merauke, Selasa (5/4). Operasi justisi Gaktib yang berlangsung sekitar 1 jam ini dimulai pukul 07.30-08.45 WIT.

   Komandan Unit Penegakan Hukum dan Pengawalan (Gakkum wal) Den POM XVII/3 Merauke, Letda CPM Sumitro yang ditemui di sela-sela memimpin langsung operasi tersebut mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi justisi penegakan ketertiban ini  tahun 2022. “Ini juga perintah dari Danpuspomad untuk memperkecil pelanggaran di wilayah Korem 174/Anim Ti Waninggap terkait dengan TNI maupun PNS Angkatan Darat,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Ditunda , Pemohon Masih  Kekurangan Dua Surat Pembaktian

   Dikatakan, dalam operasi justisi ini pihaknya melakukan pemeriksaan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan sipil, kendaraan dinas (Randis) meliter untuk SIM meliter, STNK, kaca spion, knalpot dan sebagainya.

  “Lebih pada kelengkapan kendaraan,” tandasnya. Diungkapkan, untuk sementara ini pihaknya mendapatkan indikasi bahwa untuk satuan-satuan terkait adanya oknum anggota yang saat berkendaraan tidak menggunakan helem, atau menggunakan kendaraan yang tidak resmi dalam tanda kutip kondaraan bodong.

“Itu informasi dari intel tetangga kita. Makanya kita melakukan operasi justisi penegakan disiplin ini,” tuturnya. Namun lanjut dia, soal bodong tidaknya kendaraan yang digunakan anggota ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan kelengkapan dokumen seperti STNK, sehingga tidak bisa dikatakan bodong.

Baca Juga :  Kembangkan Jagung, Petani Mulai Siapkan Lahan

Ditambahkan, sejauh ini dari operasi penegakan penertiban yang dilakukan ada beberapa prajurit yang ditemukan melakukan pelanggaran karena karena kendaraan dinas yang dipakai tidak memiliki SIM  Randis. (ulo/tho)

MERAUKE-Dalam rangka memperkecil pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI dan PNS Korem 174/Anim Ti Waninggap, Detasemen Polisi Meliter (Denpom) XVII/3 Merauke menggelar operasi justisi penegakan ketertiban di Tugu Lingkaran Brawijaya (Libra) Merauke, Selasa (5/4). Operasi justisi Gaktib yang berlangsung sekitar 1 jam ini dimulai pukul 07.30-08.45 WIT.

   Komandan Unit Penegakan Hukum dan Pengawalan (Gakkum wal) Den POM XVII/3 Merauke, Letda CPM Sumitro yang ditemui di sela-sela memimpin langsung operasi tersebut mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi justisi penegakan ketertiban ini  tahun 2022. “Ini juga perintah dari Danpuspomad untuk memperkecil pelanggaran di wilayah Korem 174/Anim Ti Waninggap terkait dengan TNI maupun PNS Angkatan Darat,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Ditunda , Pemohon Masih  Kekurangan Dua Surat Pembaktian

   Dikatakan, dalam operasi justisi ini pihaknya melakukan pemeriksaan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan sipil, kendaraan dinas (Randis) meliter untuk SIM meliter, STNK, kaca spion, knalpot dan sebagainya.

  “Lebih pada kelengkapan kendaraan,” tandasnya. Diungkapkan, untuk sementara ini pihaknya mendapatkan indikasi bahwa untuk satuan-satuan terkait adanya oknum anggota yang saat berkendaraan tidak menggunakan helem, atau menggunakan kendaraan yang tidak resmi dalam tanda kutip kondaraan bodong.

“Itu informasi dari intel tetangga kita. Makanya kita melakukan operasi justisi penegakan disiplin ini,” tuturnya. Namun lanjut dia, soal bodong tidaknya kendaraan yang digunakan anggota ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan kelengkapan dokumen seperti STNK, sehingga tidak bisa dikatakan bodong.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Babinsa Mengajar di SD

Ditambahkan, sejauh ini dari operasi penegakan penertiban yang dilakukan ada beberapa prajurit yang ditemukan melakukan pelanggaran karena karena kendaraan dinas yang dipakai tidak memiliki SIM  Randis. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya