Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Ibu yang Buang Bayinya Jadi Tersangka 

MERAUKE  Masih ingat kasus seorang ibu yang membuat bayi laki-laki yang baru dilahirkan di  tengah perkebunan kelapa sawit di Kampung Mandekman, Distrik Ulilin 2022 lalu. Sang ibu, berinisial JN yang membuang bayi laki-lakinya  tersebut  telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sengaja membuang anak yang baru dilahirkan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Maria Ndun, Kamis (6/4).

   Kendati berstatus tersangka, namun JN tidak ditahan karena dinilai cukup kooperatif ketika penyidik membutuhkan keterangannya. Sementara anak yang dibuang tersebut diadopsi oleh salah seorang karyawan perusahaan kelapa sawit. Sedangkan laki-laki yang menghamili JN, kabur dan tidak diketahui keberadaannya sejak mengetahui  JN hamil.

Baca Juga :  Kamtibmas, Miras, Anak Aibon Harus Ditangani Bersama

‘’Pelaku JN mengaku belum siap mempunyai anak kalau dia sendiri yang merawatnya. Karena  laki-laki yang menghamilinya dan sudah pacaran sekitar 1 tahun itu melarikan diri, sehingga pelaku setelah melahirkan bayi  itu langsung membuangnya di tengah perkebunan kelapa sawit, di mana orang biasa lewat di situ,’’ katanya.

  Diketahui, bayi malang itu ditemukan  oleh seorang pekerja kelapa sawit yang saat itu mendengar  adanya tagisan bayi di tengah perkebunan kepala sawit. Setelah mendekati sumber suara, ternyata  seorang bayi  laki-laki yang sudah mulai dikerumuni semut. Untungnya, bayi laki-laki tersebut masih bisa diselamatkan. (ulo/tho)     

MERAUKE  Masih ingat kasus seorang ibu yang membuat bayi laki-laki yang baru dilahirkan di  tengah perkebunan kelapa sawit di Kampung Mandekman, Distrik Ulilin 2022 lalu. Sang ibu, berinisial JN yang membuang bayi laki-lakinya  tersebut  telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sengaja membuang anak yang baru dilahirkan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Maria Ndun, Kamis (6/4).

   Kendati berstatus tersangka, namun JN tidak ditahan karena dinilai cukup kooperatif ketika penyidik membutuhkan keterangannya. Sementara anak yang dibuang tersebut diadopsi oleh salah seorang karyawan perusahaan kelapa sawit. Sedangkan laki-laki yang menghamili JN, kabur dan tidak diketahui keberadaannya sejak mengetahui  JN hamil.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Seluruh ASN Terus Bekerja Layani Masyarakat

‘’Pelaku JN mengaku belum siap mempunyai anak kalau dia sendiri yang merawatnya. Karena  laki-laki yang menghamilinya dan sudah pacaran sekitar 1 tahun itu melarikan diri, sehingga pelaku setelah melahirkan bayi  itu langsung membuangnya di tengah perkebunan kelapa sawit, di mana orang biasa lewat di situ,’’ katanya.

  Diketahui, bayi malang itu ditemukan  oleh seorang pekerja kelapa sawit yang saat itu mendengar  adanya tagisan bayi di tengah perkebunan kepala sawit. Setelah mendekati sumber suara, ternyata  seorang bayi  laki-laki yang sudah mulai dikerumuni semut. Untungnya, bayi laki-laki tersebut masih bisa diselamatkan. (ulo/tho)     

Berita Terbaru

Artikel Lainnya