Sunday, December 29, 2024
23.7 C
Jayapura

Caca Divonis Seumur Hidup, Mahdi 20 Tahun Penjara

Sidang Putusan Cinta Segitiga yang Menewaskan Juragan Emas Sempat Ricuh

JAYAPURA-Sidang putusan kasus cinta segitiga berujung maut digelar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (31/3).

Dari pantauan Cenderawasih Pos, di dalam hingga di luar ruang persidangan dipadati dengan keluarga almarhum Nasrudian atau Acil, Juragan Emas di Keerom yang merupakan suami dari terdakwa Caca yang dibunuh pada Juni 2021 lalu di Holtekamp.

Pembacaan putusan terhadap Caca dan Mahdi dilakukan di ruangan yang sama namun jam yang berbeda.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra, SH., MH., didampingi hakim anggota Matius, SH dan Karolin.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eddy, Mahdi Mehrban divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Mahdi hukuman penjara seumur  hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahdi dengan pidana penjara 20 tahun,” kata Hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (31/3).

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sontak mendapatkan teriakan dari keluarga Acil yang sudah memadati ruang persidangan sedari pagi. Para keluarga tidak terima dengan putusan 20 tahun penjara.

Sementara terdakwa Vergita alias Caca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vergita Legina Hellu alias Caca dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Hakim Eddy Soeprayitno yang langsung diiringi kata syukur dari keluarga Nasrudin.

Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa Caca di antaranya menyebabkan suami terdakwa meninggal dunia dan peran terdakwa dalam kasus pembunuhan ini sangat besar yaitu dengan memberi pisau dan menyuruh Mahdi membawa pisau milik korban.

Baca Juga :  Polres Boven Digoel Terbitkan 2 DPO

Selain itu, Caca selalu memberi kabar secara intensif melalui WhatsApp dan video call ke Mahdi terkait keberadaan serta kegiatan terdakwa dan korban pada hari kejadian dari pagi hingga malam kejadian. Sehingga Mahdi yang merupakan pacar terdakwa Caca saat itu dengan mudah dan berhasil melaksanakan niat jahatnya membunuh Nasrudin yang merupakan suami sah  dari terdakwa Caca.

“Perbuatan terdakawa kejam dan tidak berprikemanusiaan, padahal korban adalah suami sah yang seharusnya dilindungi. Hanya karena cintanya hingga berujung maut,” kata Hakim dalam putusannya.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni mempunyai seorang anak yang masih kecil.

Dikatakan majelis hakim, pidana bukanlah sebagai balas dendam. Namun sebagai upaya mendidik dan mencegah terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari untuk melakukan hal serupa.

Selain itu, tindak pidana untuk memberikan keadilan kepada korban, keluarga korban, masyarakat, dan terdakawa maupun keluarga terdakwa atau dengan kata lain memberikan keadilan.

 Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat, SH menyampaikan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.

“Terhadap putusan itu kami jaksa penuntut umum masih melakukan pikir-pikir. Setelah itu kami tentukan sikap. Kami harus melaporkan prosesnya terlebih dahulu ke pimpinan,” ucapnya.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada (8/3) lalu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Di tempat yang sama Albar Yusuf sebagai penasehat hukum Caca mempertanyakan putusan dari majelis hakim. Dimana tuntutan dan putusannya sama untuk perkara kliennya Caca. Namun untuk Mahdi divonis 20 tahun penjara padahal sebelumnya keduanya dituntut hukuman seumur hidup.

“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai penasehat hukum Caca, kalau dua-duanya turut serta maka siapa pelaku eksekutornya? Karena kami mendengar semua keterangan saksi, kemudian  dalam pertimbangan putusan hari ini mengarahnya eksekutornya adalah Mahdi. Namun begitu diadili dalam putusannya itu turut  serta, malah lebih ringan hukumannya Mahdi 20 tahun penjara dari pada Caca yang divonis hukuman seumur hidup,” ucapnya.

Baca Juga :  Optimis Papua Akan Semakin Maju

Ia juga mempertanyakan kenapa yang lebih berat hukumannya justru Caca, sementara dari sekian banyaknya saksi tidak ada satupun yang menerangkan bahwa Caca pernah merencanakan ataupun melakukan pembunuhan. Bahkan dari keterangan ahli tidak ada satu ahlipun yang mengatakan jika Caca ikut terlibat dalam pembunuhan atau Caca ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

“Dari putusan yang kami dengarkan yang dibacakan majelis hakim, kami penasehat hukum Caca sangat kecewa. Saya sudah sampaikan dalam persidangan bahwa kami pikir-pikir, tapi pada intinya kami pasti akan banding dengan putusan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mahdi, Yulianto menyampaikan pihaknya akan konsultasi dengan keluarga Mahdi.

“Kalau kami jelas mau banding, cuman kita konsultasi dengan keluarganya dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu. Almarhum dianiaya ketika bersama istrinya dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom. Dalam perjalanan pulang, mobil yang dikendarai korban dihadang, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Mahdi saat itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di Pengadilan Negeri Jayapura, sidang sempat ricuh setelah pembacaan putusan Mahdi. Pihak keluarga marah, memukul jendela dan nyaris memukul Mahdi lantaran hanya divonis 20 tahun penjara yang  lebih ringan dari tuntutan jaksa hukuman seumur hidup.

“Nyawa balas nyawa, tidak adil, tidak bisa. Harus seumur hidup, hukum tidak adil,” kata keluarga Acil. (fia/nat)

Sidang Putusan Cinta Segitiga yang Menewaskan Juragan Emas Sempat Ricuh

JAYAPURA-Sidang putusan kasus cinta segitiga berujung maut digelar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan terdakwa Mahdi Mehrban dan Vergita Legina Hellu alias Caca digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (31/3).

Dari pantauan Cenderawasih Pos, di dalam hingga di luar ruang persidangan dipadati dengan keluarga almarhum Nasrudian atau Acil, Juragan Emas di Keerom yang merupakan suami dari terdakwa Caca yang dibunuh pada Juni 2021 lalu di Holtekamp.

Pembacaan putusan terhadap Caca dan Mahdi dilakukan di ruangan yang sama namun jam yang berbeda.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra, SH., MH., didampingi hakim anggota Matius, SH dan Karolin.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eddy, Mahdi Mehrban divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Mahdi hukuman penjara seumur  hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahdi dengan pidana penjara 20 tahun,” kata Hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (31/3).

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sontak mendapatkan teriakan dari keluarga Acil yang sudah memadati ruang persidangan sedari pagi. Para keluarga tidak terima dengan putusan 20 tahun penjara.

Sementara terdakwa Vergita alias Caca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vergita Legina Hellu alias Caca dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Hakim Eddy Soeprayitno yang langsung diiringi kata syukur dari keluarga Nasrudin.

Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa Caca di antaranya menyebabkan suami terdakwa meninggal dunia dan peran terdakwa dalam kasus pembunuhan ini sangat besar yaitu dengan memberi pisau dan menyuruh Mahdi membawa pisau milik korban.

Baca Juga :  Adanya Basis KKB, Penyaluran Dana Desa Jadi Perhatian

Selain itu, Caca selalu memberi kabar secara intensif melalui WhatsApp dan video call ke Mahdi terkait keberadaan serta kegiatan terdakwa dan korban pada hari kejadian dari pagi hingga malam kejadian. Sehingga Mahdi yang merupakan pacar terdakwa Caca saat itu dengan mudah dan berhasil melaksanakan niat jahatnya membunuh Nasrudin yang merupakan suami sah  dari terdakwa Caca.

“Perbuatan terdakawa kejam dan tidak berprikemanusiaan, padahal korban adalah suami sah yang seharusnya dilindungi. Hanya karena cintanya hingga berujung maut,” kata Hakim dalam putusannya.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni mempunyai seorang anak yang masih kecil.

Dikatakan majelis hakim, pidana bukanlah sebagai balas dendam. Namun sebagai upaya mendidik dan mencegah terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari untuk melakukan hal serupa.

Selain itu, tindak pidana untuk memberikan keadilan kepada korban, keluarga korban, masyarakat, dan terdakawa maupun keluarga terdakwa atau dengan kata lain memberikan keadilan.

 Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat, SH menyampaikan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.

“Terhadap putusan itu kami jaksa penuntut umum masih melakukan pikir-pikir. Setelah itu kami tentukan sikap. Kami harus melaporkan prosesnya terlebih dahulu ke pimpinan,” ucapnya.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada (8/3) lalu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Di tempat yang sama Albar Yusuf sebagai penasehat hukum Caca mempertanyakan putusan dari majelis hakim. Dimana tuntutan dan putusannya sama untuk perkara kliennya Caca. Namun untuk Mahdi divonis 20 tahun penjara padahal sebelumnya keduanya dituntut hukuman seumur hidup.

“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai penasehat hukum Caca, kalau dua-duanya turut serta maka siapa pelaku eksekutornya? Karena kami mendengar semua keterangan saksi, kemudian  dalam pertimbangan putusan hari ini mengarahnya eksekutornya adalah Mahdi. Namun begitu diadili dalam putusannya itu turut  serta, malah lebih ringan hukumannya Mahdi 20 tahun penjara dari pada Caca yang divonis hukuman seumur hidup,” ucapnya.

Baca Juga :  Pangdam Saleh Mustafa Kecewa Pernyataan Anggota DPRD RI

Ia juga mempertanyakan kenapa yang lebih berat hukumannya justru Caca, sementara dari sekian banyaknya saksi tidak ada satupun yang menerangkan bahwa Caca pernah merencanakan ataupun melakukan pembunuhan. Bahkan dari keterangan ahli tidak ada satu ahlipun yang mengatakan jika Caca ikut terlibat dalam pembunuhan atau Caca ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

“Dari putusan yang kami dengarkan yang dibacakan majelis hakim, kami penasehat hukum Caca sangat kecewa. Saya sudah sampaikan dalam persidangan bahwa kami pikir-pikir, tapi pada intinya kami pasti akan banding dengan putusan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mahdi, Yulianto menyampaikan pihaknya akan konsultasi dengan keluarga Mahdi.

“Kalau kami jelas mau banding, cuman kita konsultasi dengan keluarganya dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu. Almarhum dianiaya ketika bersama istrinya dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom. Dalam perjalanan pulang, mobil yang dikendarai korban dihadang, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Mahdi saat itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di Pengadilan Negeri Jayapura, sidang sempat ricuh setelah pembacaan putusan Mahdi. Pihak keluarga marah, memukul jendela dan nyaris memukul Mahdi lantaran hanya divonis 20 tahun penjara yang  lebih ringan dari tuntutan jaksa hukuman seumur hidup.

“Nyawa balas nyawa, tidak adil, tidak bisa. Harus seumur hidup, hukum tidak adil,” kata keluarga Acil. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya