Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

UMP Papua 2021 Tidak Naik

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerkwa didampingi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua  Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay saat menjelaskan keputusan UMP Papua 2021 di kediaman Pj. Setda Provinsi Papua, Jumat (30/10) kemarin. ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Terkait dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 78 tahun 2015  tentang pengupahan, maka Pemerintah Papua dalam hal ini Gubernur Papua memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2021 sebesar Rp 3. 516.700, perbulan.

UMP Papua tahun 2021 sebesar Rp 3. 516.700, perbulan yang mulai diterapkan 1 Januari 2021, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP Papua tahun 2020. 

Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, SH, menjelaskan, upah minimum Provinsi Papua ditahun 2021, sebesar Rp 3.516.700/bulan ini diambil berdasarkan dengan hasil keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja.

Untuk Upah Minimun Sektoral Provinsi Papua juga tidak mengalami kenaikan dimana untuk sub sektor minyak dan gas bumi ditetapkan sebesar Rp 3.762.800. Sementara untuk emas dan tembaga sebesar Rp 3.762.800, dan upah jasa konstruksi sebesar Rp 3.692.500.

“Upah Minimun Provinsi Papua ditahun 2020, akan tetap sama dengan tahun 2021. Mengapa tidak ada kenaikan UMP tahun 2021 yaitu mengacu pada kondisi pandemic Covid-19 yang melanda semua sektor usaha, sehingga mengalami penurunan kinerja maupun pendapatan,” ungkap Doren Wakerkwa didampingi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua  Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay, Jumat (30/10). 

Baca Juga :  Rp 3,5 M Uang Negara Diselamatkan, 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Papua

Menyikapi kondisi tersebut pihaknya memastikan bahwa UMP ditahun 2020 akan tetap ditetapkan jumlahnya ditahun 2021, yakni tidak ada kenaikan UMP ditahun 2021 yang terhitung mulai 1 Januari 2021.

Diakuinya, sektor usaha seperti dunia perhotelan, transportasi dan sebagainya memang merupakan sektor yang paling terdampak dari Covid-19. Menyadari akan beratnya mempertahankan kondisi yang sulit ini pihaknya berharap agar kedepannya ditahun 2021 kondisi bisa lebih membaik.

“Jika kedepannya kondisi ekonomi Papua serta sektor usaha sudah mulai kembali pulih, maka secara otomatis kedepannya UMP Papua pasti akan kembali meningkat,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua  Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menambahkan bahwa sejak pandemi Covid-19, satu triwulan saja sebanyak 3.000 lebih karyawan yang diPHK.

Baca Juga :  Kukuhkan Paskibraka Perdana , Pj Gubernur Papua Tengah : Ini Moment Bersejarah

“Kondisi ini memang berat. Dari sisi perusahaan jangankan naik, UMP dengan posisi yang sama saja nyaris bisa diatasi. Bahkan yang ada pengurangan tenaga kerja yang terjadi. Apa lagi jika UMP kita naikan pasti akan memicu lebih banyak PHK karyawan,” terangnya.

Melihat kondisi tahun 2020, diakuinya sangat sulit. Kondisi sulit ini bukan hanya terjadi di Jayapura, tetapi hampir di seluruh dunia. 

“Kami harapkan bagi para pekerja dan serikat bisa memahami kondisi tersebut. Keputusan ini kami ambil berdasarkan diskusi dan keputusan,” terangnya.

Terkait dengan kondisi tersebut dan pengaruh terhadap  kenaikan harga kebutuhan bapok, diakui Laduani bahwa pihaknya akan selalu menjaga dan mengontrol kestabilan harga bapok di pasaran guna menjaga kecukupan stok dan kestabilan harga.

“Kami juga akan terus melakukan pengawasan, mengingat akan adanya perayaan Natal dan Tahun Baru. Kami bersama Satgas Pangan akan selalu memantau harga di pasaran agar tidak memberatkan masyarakat nantinya di tengah pandemi Covid-19,” tambahnya. (ana/nat)

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerkwa didampingi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua  Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay saat menjelaskan keputusan UMP Papua 2021 di kediaman Pj. Setda Provinsi Papua, Jumat (30/10) kemarin. ( FOTO: Yohana/Cepos)

JAYAPURA-Terkait dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 78 tahun 2015  tentang pengupahan, maka Pemerintah Papua dalam hal ini Gubernur Papua memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2021 sebesar Rp 3. 516.700, perbulan.

UMP Papua tahun 2021 sebesar Rp 3. 516.700, perbulan yang mulai diterapkan 1 Januari 2021, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP Papua tahun 2020. 

Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, SH, menjelaskan, upah minimum Provinsi Papua ditahun 2021, sebesar Rp 3.516.700/bulan ini diambil berdasarkan dengan hasil keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja.

Untuk Upah Minimun Sektoral Provinsi Papua juga tidak mengalami kenaikan dimana untuk sub sektor minyak dan gas bumi ditetapkan sebesar Rp 3.762.800. Sementara untuk emas dan tembaga sebesar Rp 3.762.800, dan upah jasa konstruksi sebesar Rp 3.692.500.

“Upah Minimun Provinsi Papua ditahun 2020, akan tetap sama dengan tahun 2021. Mengapa tidak ada kenaikan UMP tahun 2021 yaitu mengacu pada kondisi pandemic Covid-19 yang melanda semua sektor usaha, sehingga mengalami penurunan kinerja maupun pendapatan,” ungkap Doren Wakerkwa didampingi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua  Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay, Jumat (30/10). 

Baca Juga :  Bank Mandiri Digitalkan 241 Cabang Serentak di Seluruh Indonesia

Menyikapi kondisi tersebut pihaknya memastikan bahwa UMP ditahun 2020 akan tetap ditetapkan jumlahnya ditahun 2021, yakni tidak ada kenaikan UMP ditahun 2021 yang terhitung mulai 1 Januari 2021.

Diakuinya, sektor usaha seperti dunia perhotelan, transportasi dan sebagainya memang merupakan sektor yang paling terdampak dari Covid-19. Menyadari akan beratnya mempertahankan kondisi yang sulit ini pihaknya berharap agar kedepannya ditahun 2021 kondisi bisa lebih membaik.

“Jika kedepannya kondisi ekonomi Papua serta sektor usaha sudah mulai kembali pulih, maka secara otomatis kedepannya UMP Papua pasti akan kembali meningkat,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua  Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay menambahkan bahwa sejak pandemi Covid-19, satu triwulan saja sebanyak 3.000 lebih karyawan yang diPHK.

Baca Juga :  Anak Yatim Bisa di Posisi Tertinggi Polri

“Kondisi ini memang berat. Dari sisi perusahaan jangankan naik, UMP dengan posisi yang sama saja nyaris bisa diatasi. Bahkan yang ada pengurangan tenaga kerja yang terjadi. Apa lagi jika UMP kita naikan pasti akan memicu lebih banyak PHK karyawan,” terangnya.

Melihat kondisi tahun 2020, diakuinya sangat sulit. Kondisi sulit ini bukan hanya terjadi di Jayapura, tetapi hampir di seluruh dunia. 

“Kami harapkan bagi para pekerja dan serikat bisa memahami kondisi tersebut. Keputusan ini kami ambil berdasarkan diskusi dan keputusan,” terangnya.

Terkait dengan kondisi tersebut dan pengaruh terhadap  kenaikan harga kebutuhan bapok, diakui Laduani bahwa pihaknya akan selalu menjaga dan mengontrol kestabilan harga bapok di pasaran guna menjaga kecukupan stok dan kestabilan harga.

“Kami juga akan terus melakukan pengawasan, mengingat akan adanya perayaan Natal dan Tahun Baru. Kami bersama Satgas Pangan akan selalu memantau harga di pasaran agar tidak memberatkan masyarakat nantinya di tengah pandemi Covid-19,” tambahnya. (ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya