Thursday, December 26, 2024
27.7 C
Jayapura

E-TLE Beroperasi, 300 Pelanggar Terekam

JAYAPURA-Setelah resmi dilaunching  pada Sabtu (26/3) pekan kemarin, Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)  kini mulai dioperasikan.

Untuk Papua sendiri E-TLE ini sudah dipasang sejak tahun 2021 lalu di depan GOR Cenderawasih Jayapura namun baru dilaunching pada Maret 2022.

Ada dua titik dari dua sisi  yang dipasang alat perekam ini, baik yang dari arah Jayapura menuju daerah Dok  maupun dari arah Dok menuju Jayapura, sehingga siapapun  pengguna jalan yang melanggar dipastikan akan terekam.

E-TLE sendiri merupakan kamera yang bisa menangkap gambar atau mengcapture kendaraan yang melanggar lalu lintas. Hasil tangkapan video atau gambar tersebut akan langsung terpantau server dan menjadi laporan.

Bagi pelanggar diyakini tidak bisa mengelak karena bukti rekaman foto dan video langsung terekam dan tersimpan. Bahkan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) juga akan terekam jelas. Termasuk berapa jumlah penumpang yang dibawa saat itu.

Direktur Lalulintas (Dirlantas)  Polda Papua, Kombes Pol. Muhammad Nasihin menjelaskan bahwa sejak dilaunching tahap kedua serentak oleh Kapolri di Surabaya, terdapat 14 Polda yang menerapkan E-TLE dan salah satunya adalah Polda Papua.

Menariknya Polda Papua diberi apresiasi dengan kualitas E-TLE yang berstandart nasional. “Jadi ini bagian dari penegakan hukum secara elektronik.  Kita tidak perlu lagi mengejar atau mencari pelanggar karena dengan sendirinya sudah terekam. Tinggal dibuatkan laporan pelangarannya kemudian membayar sanksi  dari pelanggaran tersebut ke bank,” ungkap Nasihin di ruang kerjanya, Selasa (29/3).

Baca Juga :  Begini Status Lahan Pembangunan RS Vertikal UPT Provinsi Papua

Rekaman E-TLE ini juga terhubung langsung dengan Mabes Polri. Dimana jika ada  kendaraan dengan plat nomor B maka akan langsung dikonfirmasi ke Jakarta.

Bentuk pelanggaran yang akan direkam dari sistem E-TLE ini mulai dari kelengkapan kendaraan, plat nomor mati atau belum membayar pajak hingga motor curian termasuk jika membonceng selingkuhan juga bisa terekam dengan gambar.

“Ya pokoknya semua. Jadi yang sudah berkeluarga kemudian membonceng wanita lain juga bisa terekam. Kan ada buktinya,” beber Dirlantas. Nasihin menyampaikan dari bahwa sejak dilaunching pada Sabtu  pekan kemarin tercatat sudah ada 300 pelanggar yang terekam.

Bahkan E-TLE ini pernah ikut membantu pengungkapan kasus pencurian motor yang menggunakan mobil pikap. “Ia sudah beberapa kasus curanmor terekam dari kamera ini,” imbuhnya.

Pihak Dirlantas sendiri tengah mensosialisasikan pengoperasian E- TLE ini ke seluruh OPD atau instansi  agar bisa membantu menyampaikan ke pegawainya masing – masing.

“Jadi sanksi pelanggaran akan dikirim ke alamat pelanggar dan pembayarannya dilakukan di bank. Jika ini tidak ditindaklanjuti (tidak dibayarkan) maka STNK dari kendaraan yang dimiliki akan diblokir saat dilakukan pembayaran pajak,” imbuh Nasihin.

Baca Juga :  SKPD Diminta Berkontribusi Memberikan Pendapatan Hasil Daerah

Disinggung soal bagaimana jika yang melintas adalah mobil rental yang disewakan dan kemudian dilakukan pelanggaran. Menurut Nasihin pihaknya akan mengkonfirmasi melalui surat dan bukti. Nantinya pemilik kendaraan yang harus berkoordinasi dengan penyewa bagaimana harus membayar. Jadi saat akan memberi mobil sewaan si pemilik harus menjelaskan baik baik soal E-TLE ini sehingga penyewa tidak melakukan pelanggaran dan tidak merugikan pemilik kendaraan.

Sementara dari data yang diperoleh Cenderawasih Pos menyebutkan bahwa untuk pengendara   yang memainkan handphone sambil berkendara maka bisa dikenakan hukuman pidana penjara 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 750 ribu sesuai dengan pasal 283 Undang-Undang LLAJ. Tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan sanksi hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu dan yang tak menggunakan helm atau plat nomor   dikenakan hukuman penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu termasuk plat nomor palsu diberi hukuman 2 bulan penjara atau sanksi Rp 500 ribu.

“Pihak bank juga sudah paham tabel – tabel sanksi denda ini,” tutup Nasihin. (ade/nat)

JAYAPURA-Setelah resmi dilaunching  pada Sabtu (26/3) pekan kemarin, Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)  kini mulai dioperasikan.

Untuk Papua sendiri E-TLE ini sudah dipasang sejak tahun 2021 lalu di depan GOR Cenderawasih Jayapura namun baru dilaunching pada Maret 2022.

Ada dua titik dari dua sisi  yang dipasang alat perekam ini, baik yang dari arah Jayapura menuju daerah Dok  maupun dari arah Dok menuju Jayapura, sehingga siapapun  pengguna jalan yang melanggar dipastikan akan terekam.

E-TLE sendiri merupakan kamera yang bisa menangkap gambar atau mengcapture kendaraan yang melanggar lalu lintas. Hasil tangkapan video atau gambar tersebut akan langsung terpantau server dan menjadi laporan.

Bagi pelanggar diyakini tidak bisa mengelak karena bukti rekaman foto dan video langsung terekam dan tersimpan. Bahkan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) juga akan terekam jelas. Termasuk berapa jumlah penumpang yang dibawa saat itu.

Direktur Lalulintas (Dirlantas)  Polda Papua, Kombes Pol. Muhammad Nasihin menjelaskan bahwa sejak dilaunching tahap kedua serentak oleh Kapolri di Surabaya, terdapat 14 Polda yang menerapkan E-TLE dan salah satunya adalah Polda Papua.

Menariknya Polda Papua diberi apresiasi dengan kualitas E-TLE yang berstandart nasional. “Jadi ini bagian dari penegakan hukum secara elektronik.  Kita tidak perlu lagi mengejar atau mencari pelanggar karena dengan sendirinya sudah terekam. Tinggal dibuatkan laporan pelangarannya kemudian membayar sanksi  dari pelanggaran tersebut ke bank,” ungkap Nasihin di ruang kerjanya, Selasa (29/3).

Baca Juga :  TNI/Polri akan Lakukan Penegakan Hukum Terukur Terhadap KST Egianus Kogoya

Rekaman E-TLE ini juga terhubung langsung dengan Mabes Polri. Dimana jika ada  kendaraan dengan plat nomor B maka akan langsung dikonfirmasi ke Jakarta.

Bentuk pelanggaran yang akan direkam dari sistem E-TLE ini mulai dari kelengkapan kendaraan, plat nomor mati atau belum membayar pajak hingga motor curian termasuk jika membonceng selingkuhan juga bisa terekam dengan gambar.

“Ya pokoknya semua. Jadi yang sudah berkeluarga kemudian membonceng wanita lain juga bisa terekam. Kan ada buktinya,” beber Dirlantas. Nasihin menyampaikan dari bahwa sejak dilaunching pada Sabtu  pekan kemarin tercatat sudah ada 300 pelanggar yang terekam.

Bahkan E-TLE ini pernah ikut membantu pengungkapan kasus pencurian motor yang menggunakan mobil pikap. “Ia sudah beberapa kasus curanmor terekam dari kamera ini,” imbuhnya.

Pihak Dirlantas sendiri tengah mensosialisasikan pengoperasian E- TLE ini ke seluruh OPD atau instansi  agar bisa membantu menyampaikan ke pegawainya masing – masing.

“Jadi sanksi pelanggaran akan dikirim ke alamat pelanggar dan pembayarannya dilakukan di bank. Jika ini tidak ditindaklanjuti (tidak dibayarkan) maka STNK dari kendaraan yang dimiliki akan diblokir saat dilakukan pembayaran pajak,” imbuh Nasihin.

Baca Juga :  SKPD Diminta Berkontribusi Memberikan Pendapatan Hasil Daerah

Disinggung soal bagaimana jika yang melintas adalah mobil rental yang disewakan dan kemudian dilakukan pelanggaran. Menurut Nasihin pihaknya akan mengkonfirmasi melalui surat dan bukti. Nantinya pemilik kendaraan yang harus berkoordinasi dengan penyewa bagaimana harus membayar. Jadi saat akan memberi mobil sewaan si pemilik harus menjelaskan baik baik soal E-TLE ini sehingga penyewa tidak melakukan pelanggaran dan tidak merugikan pemilik kendaraan.

Sementara dari data yang diperoleh Cenderawasih Pos menyebutkan bahwa untuk pengendara   yang memainkan handphone sambil berkendara maka bisa dikenakan hukuman pidana penjara 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp 750 ribu sesuai dengan pasal 283 Undang-Undang LLAJ. Tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan sanksi hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu dan yang tak menggunakan helm atau plat nomor   dikenakan hukuman penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu termasuk plat nomor palsu diberi hukuman 2 bulan penjara atau sanksi Rp 500 ribu.

“Pihak bank juga sudah paham tabel – tabel sanksi denda ini,” tutup Nasihin. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya