Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Sembilan Sindikat Pencuri di Nabire Ditangkap

Sembilan orang sindikat pencuri dan barang bukti saat diperlihatkan dalam siaran pers di Mapolres Nabires, Rabu (22/4). (FOTO:Humas Polda Papua for Cepos)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polres Nabire berhasil menangkap sembilan pelaku sindikat pencurian yang terjadi Nabire. 

Pengungkapan kasus pencurian ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 29-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 16 Maret 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 34-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 18 Maret 2020.

Mirisnya, pelaku pelaku pencurian ini melakukan aksinya sejak Juni 2019 hingga Maret 2020. Dengan wilayah pencurian Distrik Makimi, Distrik Yaur dan Distrik Makimi hingga Distrik Siriwo.

Kapolres Nabire, AKBP. Sonny M. Nugroho membeberkan, modus para pelaku ini melakukan secara random atau acak dengan cara mobile. Dengan menggunakan kendaraan roda empat, pelaku memantau atau menggambar situasi di sekitar TKP.

“Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara melakukan pemantauan menggunakan mobil terhadap kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir jalan atau yang diparkir di depan rumah dalam keadaan sepi dan tidak terpantau oleh pemiliknya serta tidak terkunci stang. Kemudian para pelaku memarkirkan mobil lalu mendorong kendaraan tersebut ke tempat sepi kemudian diangkat ke dalam mobil dan dibawa ke rumah salah satu pelaku yaitu tersangka MFK,” ungkap Kapolres Sonny Nugroho dalam siaran persnya yang didampingi Kabag Ops Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, Kasat Reskrim AKP Dionisius V.D. P Helan, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda H. Suparmin beserta Para Kanit Reskrim dan Personel Sat Reskrim di Mapolres Nabire, Rabu (22/4).

Baca Juga :  Dihadang KSB, 1 Prajurit TNI Gugur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Dionisius menjelaskan, untuk melakukan penyelidikan atau pengungkapan kasus yang dilakukan oleh para pelaku ini, bermula saat warga kelurahan Bumi Wonorejo mengamankan empat orang pelaku pencurian satu unit amplifire di Musolah Baiturrohim, 16 April lalu. “Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MFK, FE, RMA dan JM,” ungkap Dionisius.

Pihaknya kemudian memerik keempat pelaku dan melakukan pengembangan hingga akhirnya ditemukan masih ada tersangka lainnya. Dari pengembangan kasus ini, anggota Satuan Reskrim Polres Nabire langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap beberapa tersangka lain yaitu AB, ATM, MT, ZA dan IH.

“Adapun sembilan  orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yakni, AB, MFK, RMA, JM, FE, ATM, MT, ZA dan IH. Sementara empat tersangka lainnya dalam DPO yakni, BY, YB, AD dan MS,” terangnya.

Baca Juga :  Tak Terima Ditegur, Berujung Keributan di Café Janji Jiwa

Selain menangkap sembilan tersangka, Dionisius mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya satu unit mobil Avanza warna silver yang digunakan untuk melakukan pencurian. Kemudian , 17 unit sepeda motor, lima unit motor jonson 15PK, tiga  unit motor jonson 40 PK, satu unit mesin cuci, dua unit mesin babat, satu unit chainsaw, satu unit amplifier, dua unit laptop dan satu unit compresor.

“Barang bukti lain yang berhasil kami amankan, satu unit TV,  53 karton keramik, 49 lembar seng,  dua unit gerobak, dua unit mesin katinting, satu unit diesel, tiga unit Genset, satu unit alkon dan dua unit solar cell,” bebernya.

Dionisius mengatakan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (fia/nat)

Sembilan orang sindikat pencuri dan barang bukti saat diperlihatkan dalam siaran pers di Mapolres Nabires, Rabu (22/4). (FOTO:Humas Polda Papua for Cepos)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polres Nabire berhasil menangkap sembilan pelaku sindikat pencurian yang terjadi Nabire. 

Pengungkapan kasus pencurian ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 29-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 16 Maret 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 34-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 18 Maret 2020.

Mirisnya, pelaku pelaku pencurian ini melakukan aksinya sejak Juni 2019 hingga Maret 2020. Dengan wilayah pencurian Distrik Makimi, Distrik Yaur dan Distrik Makimi hingga Distrik Siriwo.

Kapolres Nabire, AKBP. Sonny M. Nugroho membeberkan, modus para pelaku ini melakukan secara random atau acak dengan cara mobile. Dengan menggunakan kendaraan roda empat, pelaku memantau atau menggambar situasi di sekitar TKP.

“Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara melakukan pemantauan menggunakan mobil terhadap kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir jalan atau yang diparkir di depan rumah dalam keadaan sepi dan tidak terpantau oleh pemiliknya serta tidak terkunci stang. Kemudian para pelaku memarkirkan mobil lalu mendorong kendaraan tersebut ke tempat sepi kemudian diangkat ke dalam mobil dan dibawa ke rumah salah satu pelaku yaitu tersangka MFK,” ungkap Kapolres Sonny Nugroho dalam siaran persnya yang didampingi Kabag Ops Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, Kasat Reskrim AKP Dionisius V.D. P Helan, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda H. Suparmin beserta Para Kanit Reskrim dan Personel Sat Reskrim di Mapolres Nabire, Rabu (22/4).

Baca Juga :  Dihadang KSB, 1 Prajurit TNI Gugur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Dionisius menjelaskan, untuk melakukan penyelidikan atau pengungkapan kasus yang dilakukan oleh para pelaku ini, bermula saat warga kelurahan Bumi Wonorejo mengamankan empat orang pelaku pencurian satu unit amplifire di Musolah Baiturrohim, 16 April lalu. “Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MFK, FE, RMA dan JM,” ungkap Dionisius.

Pihaknya kemudian memerik keempat pelaku dan melakukan pengembangan hingga akhirnya ditemukan masih ada tersangka lainnya. Dari pengembangan kasus ini, anggota Satuan Reskrim Polres Nabire langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap beberapa tersangka lain yaitu AB, ATM, MT, ZA dan IH.

“Adapun sembilan  orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yakni, AB, MFK, RMA, JM, FE, ATM, MT, ZA dan IH. Sementara empat tersangka lainnya dalam DPO yakni, BY, YB, AD dan MS,” terangnya.

Baca Juga :  Di Pegunungan, LPMP Temukan Dua Sekolah Fiktif

Selain menangkap sembilan tersangka, Dionisius mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya satu unit mobil Avanza warna silver yang digunakan untuk melakukan pencurian. Kemudian , 17 unit sepeda motor, lima unit motor jonson 15PK, tiga  unit motor jonson 40 PK, satu unit mesin cuci, dua unit mesin babat, satu unit chainsaw, satu unit amplifier, dua unit laptop dan satu unit compresor.

“Barang bukti lain yang berhasil kami amankan, satu unit TV,  53 karton keramik, 49 lembar seng,  dua unit gerobak, dua unit mesin katinting, satu unit diesel, tiga unit Genset, satu unit alkon dan dua unit solar cell,” bebernya.

Dionisius mengatakan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya