JAYAPURA-Pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan tinggal menghitung hari saja. Wakil Wali kota Jayapura, Ir. Rustan Saru menyatakan bahwa terkait dengan melandainya kasus Covid-19, maka umat islam diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di Masjid. Namun tetap memperhatikan protocol kesehatan (Prokes).
โKalau Instruksi Presiden, juga dari MUI sudah boleh ibadah 100% di tempat ibadah masing-masing, berlaku untuk semua. Musala atau Masjid, Gereja, Pura dan Vihara. Dan boleh shaf rapat saat salat tarawih, seperti biasa, cuman prokes (protokol kesehatan) dijaga,โ ujarnya.
Rustan menjelaskan, selain prokes, vaksinasi juga sangat penting untuk menjaga kekebalan massal. โPerlu kita terus dongkrak vaksinasi kita, karena masih terkendala pada vaksin lansia. Di kita rendah sehingga masih di level 3,โ ujarnya.
Pihaknya berharap semakin melandainya kasus akan ada kelonggaran yang utuh seperti sedia kala. โKita berharap ini sudah ada kelonggaran yang utuh. Karena sekarang ini sudah mulai ada tanda-tanda kebaikan dari sisi pandemic, mudah-mudahan melandai,โ imbuhnya.
Rustan mengungkapkan data terakhir yang dilaporkan padanya hanya terdapat 16 orang yang masih terinfeksi virus. โDi kampung-kampung kita sudah zero kasus,โ tandasnya. (Rhy/tri)