Tuesday, April 30, 2024
31.7 C
Jayapura

Penyelesaian Kekeluargaan Tidak Hapus Proses Hukum

MERAUKE–Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung  Sangaji, M.Hum tampaknya dibuat geram terhadap  kasus penganiayaan yang dilakukan oleh  MB, warga Jalan Arafura-Yobar terhadap seorang teman minumnya beberapa waktu lalu.

Pasalnya, selain korban mengalami luka berat, kasus penganiayaan yang  dilakukan pelaku ini berujung pada bentroknya dua kelompok warga  di daerah dengan sasaran dua rumah warga  dirusak.

‘’Rencana dari  keluarga pelaku akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi saya tegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak menghentikan proses hukum terhadap pelaku,’’ tandas Kapolres Untung Sangaji, M.Hum kepada wartawan, kemarin.

Kapolres menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada kedua belah pihak bahwa  jika ada rencana penyelesaian secara kekeluargaan silahkan dilakukan. Tapi proses hukum terhadap pelaku tetap  dilakukan.

Baca Juga :  Penerimaan  PAD  Baru  Capai 26  Persen 

‘’Karena pelaku sendiri sudah 2 kali melakukan hal  yang sama. Saat pertama melakukan penganiayaan  itu  tidak diproses karena saat itu umur dari pelaku masih di bawah umur. Tapi, sekarang sudah dewasa,’’ jelasnya.

Lagi pula, sambungnya, kalau kembali dilepas tanpa proses hukum dan efek jerah bagi yang bersangkutan maka  besok akan mengulanginya lagi. ‘’Sementara korbannya  yang masih terbaring di rumah sakit dengan beberapa luka yang hampir saja  merenggut nyawanya. Ada 18 jahitan, ada yang 15 jahitan dan sebagainya. Jadi  kesimpulannya, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap kita proses,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE–Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung  Sangaji, M.Hum tampaknya dibuat geram terhadap  kasus penganiayaan yang dilakukan oleh  MB, warga Jalan Arafura-Yobar terhadap seorang teman minumnya beberapa waktu lalu.

Pasalnya, selain korban mengalami luka berat, kasus penganiayaan yang  dilakukan pelaku ini berujung pada bentroknya dua kelompok warga  di daerah dengan sasaran dua rumah warga  dirusak.

‘’Rencana dari  keluarga pelaku akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi saya tegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak menghentikan proses hukum terhadap pelaku,’’ tandas Kapolres Untung Sangaji, M.Hum kepada wartawan, kemarin.

Kapolres menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada kedua belah pihak bahwa  jika ada rencana penyelesaian secara kekeluargaan silahkan dilakukan. Tapi proses hukum terhadap pelaku tetap  dilakukan.

Baca Juga :  26 Reaktif Rapid Test Jalani Swab Kedua

‘’Karena pelaku sendiri sudah 2 kali melakukan hal  yang sama. Saat pertama melakukan penganiayaan  itu  tidak diproses karena saat itu umur dari pelaku masih di bawah umur. Tapi, sekarang sudah dewasa,’’ jelasnya.

Lagi pula, sambungnya, kalau kembali dilepas tanpa proses hukum dan efek jerah bagi yang bersangkutan maka  besok akan mengulanginya lagi. ‘’Sementara korbannya  yang masih terbaring di rumah sakit dengan beberapa luka yang hampir saja  merenggut nyawanya. Ada 18 jahitan, ada yang 15 jahitan dan sebagainya. Jadi  kesimpulannya, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap kita proses,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya