Hanya Mengatur dan Mengamankan Kendaraan
MERAUKE–Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Frans Anggawen, mengungkapkan, dengan adanya parkir langganan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke kerja sama dengan Samsat, maka petugas parkir semakin ringan.
Sebab, petugas parkir tersebut tidak lagi melakukan pungutan, tapi tinggal mengatur dan mengamankan kendaraan baik roda dua maupun empat dari setiap pengunjung toko dan swalayan.
‘’Tidak ada lagi pungutan. Kita juga tidak kasih lagi karcis. Dasar untuk mereka melakukan pungutan itu adalah karcis. Tapi karena para pemilik kendaraan membayar parkir berlanggaran saat mengurus pajak kendaraan maupun memperpanjang STNK kendaraannya,’’kata Frans Anggawen, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (25/3).
Menurutnya, petugas parkir yang resmi diberi tanda dan secara perlahan-lahan pihaknya memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada mereka. Menurut Frans Anggawen, jika ada tukang parkir resmi tersebut memaksa masyarakat yang telah memarkir kendaraannya untuk membayar parkir, maka ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya lokasinya dimana. ‘’Kita bisa ganti dengan lainnya kalau terus ada laporan,’’ jelasnya.
Namun jika masyarakat memberikan dengan ikhlas tanpa meminta apalagi dengan paksa, tidak masalah. Karena honor dari tukang parkir tersebut setiap bulannya sebesar Rp 1,2 juta. ‘’Kita juga sudah minta kepada Bapenda untuk bisa menaikkan honor mereka. Jangan sampai itu menjadi alasan mereka masih memungut dari warga,’’ katanya.
Sementara untuk petugas parkir liar, Frans Anggawen menjelaskan, untuk petugas parkir liar tersebut menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan. ‘’Tapi tugas kami adalah petugas parkir yang resmi. Kalau ada yang meminta apalagi memaksa masyarakat untuk bayar, silakan dilaporkan kepada kami,’’ pungkasnya. (ulo/tho)