Tuesday, December 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Polres Merauke Dalami Kepemilikan Teripang Ilegal 

Kapolres: Siapapun Pelakunya akan Diproses Hukum

MERAUKE – Penyidik Kepolisian Resor Merauke terus mendalami pemilik dari 31 kg Teripang ilegal yang berhasil diungkap petugas Bandara Mopah Merauke saat akan diselundupkan lewat  penerbangan menuju Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan, mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan terus mendalami pemilik dari teripang tersebut.

   ‘’Saksi yang kita periksa baru satu orang yakni pelapor, petugas pada mesin X-Ray Cargo Bandara Mopah Merauke,’’ kata Kapolres Untung Sangaji.  Kapolres menjelaskan, Teripang yang berhasil digagalkan pengirimannya tersebuat, kelasnya sama dengan Teripang 30 ton yang berhasil diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Januari lalu. ‘’Mereka berusaha meloloskan lewat jalur mana saja,’’tandasnya.

    Padahal, ungkap Kapolres, dirinya sudah menyampaikan kepada para pelaku bisnis teripang ini untuk   mengurus  surat importir dan  eksportir.  Izin usaha serta dokumen karantina saat masuk ke Merake.

Baca Juga :  Enam Tersangka Pengeroyok Berujung Maut Disidang

Pasalnya,  Teripang tersebut bukan hasil laut Merauke, tapi dari negara tetangga PNG.   ‘’Harus ada dokumen karantina masuk Merauke, kalau itu mau diolah di Merauke. Itu wajib. Karena   itu dari negara lain. Takutnya, kalau ada terjadi apa-apanya,’’ jelasnya.

Begitu juga saat akan keluar   dari Merauke, harus ada izinnya. ‘’Kita sudah kasih kesempatan, tapi tidak digubrisnya mengurusnya. Karena saya sudah kasih  peringatan. Kalau coba-coba, maka saya tangkap,’’ tandas Kapolres.

Diketahui, sekitar 30 ton Teripang ilegal diamankan di Pelabuhan Merauke saat akan dikirim ke Surabaya  sekitar Januari 2022 lalu, dikembalikan ke pemiliknya tanpa proses hukum yang jelas. Namun begitu, lanjut Kapolres, dengan penangkapan  ini lagi, pihaknya akan tegas memproses secara hukum.  ‘’Siapapun pelakunya Akan Kita Proses,’’  tandasnya.

Baca Juga :  Harga Beras di Merauke Tembus Rp 20.000 Perkilo 

Ia juga menambahkan bahwa dengan pelanggaran UU Karantina  saja  ancaman hukumannya 11 tahun. Sekadar diketahui, pengiriman 4 koli atau sekitar 31 Kg Teripang ke Batam tersebut berhasil digagalkan saat melewati mesin X-Ray di Cargo Bandara Mopah Merauke. 

Teripang itu dikirim lewat jasa pengiriman TIKI dengan pengakuan pemilik bahwa isi dari barang tersebut  adalah sarang semut untuk herbal. Ternyata Teripang.  Pengiriman ini bukan pertama kalinya tapi yang kedua kalinya. Pengiriman pertama pada minggu lalu berhasil lolos dari deteksi X-Ray. (ulo/tho)

Kapolres: Siapapun Pelakunya akan Diproses Hukum

MERAUKE – Penyidik Kepolisian Resor Merauke terus mendalami pemilik dari 31 kg Teripang ilegal yang berhasil diungkap petugas Bandara Mopah Merauke saat akan diselundupkan lewat  penerbangan menuju Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan, mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan terus mendalami pemilik dari teripang tersebut.

   ‘’Saksi yang kita periksa baru satu orang yakni pelapor, petugas pada mesin X-Ray Cargo Bandara Mopah Merauke,’’ kata Kapolres Untung Sangaji.  Kapolres menjelaskan, Teripang yang berhasil digagalkan pengirimannya tersebuat, kelasnya sama dengan Teripang 30 ton yang berhasil diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Januari lalu. ‘’Mereka berusaha meloloskan lewat jalur mana saja,’’tandasnya.

    Padahal, ungkap Kapolres, dirinya sudah menyampaikan kepada para pelaku bisnis teripang ini untuk   mengurus  surat importir dan  eksportir.  Izin usaha serta dokumen karantina saat masuk ke Merake.

Baca Juga :  Lantamal XI Juga Siapkan Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 

Pasalnya,  Teripang tersebut bukan hasil laut Merauke, tapi dari negara tetangga PNG.   ‘’Harus ada dokumen karantina masuk Merauke, kalau itu mau diolah di Merauke. Itu wajib. Karena   itu dari negara lain. Takutnya, kalau ada terjadi apa-apanya,’’ jelasnya.

Begitu juga saat akan keluar   dari Merauke, harus ada izinnya. ‘’Kita sudah kasih kesempatan, tapi tidak digubrisnya mengurusnya. Karena saya sudah kasih  peringatan. Kalau coba-coba, maka saya tangkap,’’ tandas Kapolres.

Diketahui, sekitar 30 ton Teripang ilegal diamankan di Pelabuhan Merauke saat akan dikirim ke Surabaya  sekitar Januari 2022 lalu, dikembalikan ke pemiliknya tanpa proses hukum yang jelas. Namun begitu, lanjut Kapolres, dengan penangkapan  ini lagi, pihaknya akan tegas memproses secara hukum.  ‘’Siapapun pelakunya Akan Kita Proses,’’  tandasnya.

Baca Juga :  Dijambret dan Dikeroyok,  Seorang Wanita Luka-luka   

Ia juga menambahkan bahwa dengan pelanggaran UU Karantina  saja  ancaman hukumannya 11 tahun. Sekadar diketahui, pengiriman 4 koli atau sekitar 31 Kg Teripang ke Batam tersebut berhasil digagalkan saat melewati mesin X-Ray di Cargo Bandara Mopah Merauke. 

Teripang itu dikirim lewat jasa pengiriman TIKI dengan pengakuan pemilik bahwa isi dari barang tersebut  adalah sarang semut untuk herbal. Ternyata Teripang.  Pengiriman ini bukan pertama kalinya tapi yang kedua kalinya. Pengiriman pertama pada minggu lalu berhasil lolos dari deteksi X-Ray. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya