Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Pemrov Bakal Tertibkan PKL Depan Kantor Gubernur

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua bakal menertibkan semua pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Kantor Gubernur Papua, Jalan Soa Siu, Distrik Jayapura Utara.

“Kami akan menertibkan para PKL tersebut karena itu merusak wajah Kantor Gubernur Papua,” kata Plt Kepala Biro Umum Provinsi Papua Elpius Hugi kepada wartawan.

Elpius berharap Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano dalam mengeluarkan ijin harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Papua. Sebab, tempat yang dijinkan Walikota untuk PKL berjualan lokasinya tepat berada di depan Kantor Gubernur Papua.

“Jika arealnya di luar kantor Gubernur silahkan, itu Walikota punya hak mengatur semua itu. Namun yang depan Kantor Gubernur itu paling tidak harus memberikan pemberitahuan ke kita sebelum Pemkot keluarkan ijin,” tuturnya.

Baca Juga :  OPD Diminta Kooperatif Terhadap Pemeriksaan BPK

Sementara itu, terkait eks venue Selam yang berlokasi depan Kantor Gubernur, Elpius mengaku sementara masih dalam pemeriksaan. Sehingga itu pihaknya belum bisa berbuat apa-apa.

“Kita belum bisa buat apa-apa termasuk nanti diperuntukkan untuk apa. Setelah pemeriksaan selesai, diaudit semuanya maka akan dibongkar,” kata Elpius.

“Yang jelas kita tidak bisa mempertahankan dia (venue selam-red), mau alih fungsi  untuk apa tidak bisa. Karena ini merusak pemandangan di depan Kantor Gubernur Papua,” sambungnya.

Sementara itu, aktivitas para PKL di depan Kantor Gubernur Kamis (24/3) tetap berjalan seperti biasanya. Pembeli datang bepergian dengan lalu lalang kendaraan roda dua maupun roda empat. (fia/gin)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua bakal menertibkan semua pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Kantor Gubernur Papua, Jalan Soa Siu, Distrik Jayapura Utara.

“Kami akan menertibkan para PKL tersebut karena itu merusak wajah Kantor Gubernur Papua,” kata Plt Kepala Biro Umum Provinsi Papua Elpius Hugi kepada wartawan.

Elpius berharap Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano dalam mengeluarkan ijin harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Papua. Sebab, tempat yang dijinkan Walikota untuk PKL berjualan lokasinya tepat berada di depan Kantor Gubernur Papua.

“Jika arealnya di luar kantor Gubernur silahkan, itu Walikota punya hak mengatur semua itu. Namun yang depan Kantor Gubernur itu paling tidak harus memberikan pemberitahuan ke kita sebelum Pemkot keluarkan ijin,” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Warning Penonton Tanpa Tiket Pasti Ditolak Masuk Area Stadion GBT

Sementara itu, terkait eks venue Selam yang berlokasi depan Kantor Gubernur, Elpius mengaku sementara masih dalam pemeriksaan. Sehingga itu pihaknya belum bisa berbuat apa-apa.

“Kita belum bisa buat apa-apa termasuk nanti diperuntukkan untuk apa. Setelah pemeriksaan selesai, diaudit semuanya maka akan dibongkar,” kata Elpius.

“Yang jelas kita tidak bisa mempertahankan dia (venue selam-red), mau alih fungsi  untuk apa tidak bisa. Karena ini merusak pemandangan di depan Kantor Gubernur Papua,” sambungnya.

Sementara itu, aktivitas para PKL di depan Kantor Gubernur Kamis (24/3) tetap berjalan seperti biasanya. Pembeli datang bepergian dengan lalu lalang kendaraan roda dua maupun roda empat. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya