MERAUKE- Karantina Merauke sebagai instansi yang memiliki tugas dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit harus memastikan setiap produk pertanian yang masuk dalam kondisi sehat dan aman.
“Sebelum didistribusikan ke pasar tradisional yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat, produk pertanian harus diperiksa oleh pejabat Karantina di pintu pemasukan yang ditetapkan,” kata Kepala Karantina Pertanian Merauke Sudirman dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Hal ini Hal ini disampaikan Sudirman terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Kantor Pelayanan Karantina wilayah kerja Pelabuhan Laut Merauke baik terhadap administrasi maupun fisik bawang merah dan putih asal Surabaya yang masuk Merauke di Pelabuhan Merauke.
“Total 10 ton bawang merah dan putih dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari daerah asal. Secara fisik, tidak ditemukan adanya gejala Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),” ujarnya.
Tentunya, kata Sudirman, apabila barang merah dan barang putih yang didatangkan tersebut tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal maka tentunya akan disita dan dimusnahkan. (ulo/tho)