Monday, December 23, 2024
26.7 C
Jayapura

Tuntutan ke Terdakwa Caca Tunggu Kejagung

JAYAPURA-Kasus pembunuhan juragan emas dengan terdakwa Mahdi dan Caca yang tak lain adalah isteri korban, masih menjadi perhatian khalayak. Bahkan, sidang dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Caca yang diagendakan pada Senin (14/2) kemarin terpaksa diundur.

   Dalam persidangan sebelumnya, para hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum masing masing.

Jaksa Penuntut Umum Bambang Permadi menyampaikan, agenda tuntutan terhadap terdakwa Caca sedang dalam proses diajukan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Nantinya, Kejati Papua dilakukan ekspos setelah itu dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

   “Sidang tuntutan diundur karena masih dalam proses di Kejati, ini merupakan salah satu perkara penting. Terlebih salah satu terdakwa merupakan orang asing,” kata Bambang kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Doakan Keharmonisan, Kedamaian Umat Beragama

   Dikatakan Bambang yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura ini, kasusnya sedang dilakukan penelitian oleh tim Tipidum. “Dalam kasus ini, ada tim yang dibentuk Kejaksaan Tinggi Papua. Pasalnya ini kasus serius,” kata Bambang.

   Lanjut Bambang, untuk agenda sidang berikutnya pihaknya masih menunggu dari Kejaksaan Agung. Namun diperkirakan persidangan dengan agenda tuntutan untuk Caca bakal diagendakan pada awal Maret 2022 mendatang.

   Sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Holtekamp, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu. Almarhum dianiaya ketika ia dan istrinya dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom. Dalam perjalanan pulang, mobil yang dikendarai korban dihadang dan dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga :  Dugaan Praktek Aborsi Jadi Atensi Polisi

   Mahdi sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya. (fia/tri)

JAYAPURA-Kasus pembunuhan juragan emas dengan terdakwa Mahdi dan Caca yang tak lain adalah isteri korban, masih menjadi perhatian khalayak. Bahkan, sidang dengan agenda tuntutan dengan terdakwa Caca yang diagendakan pada Senin (14/2) kemarin terpaksa diundur.

   Dalam persidangan sebelumnya, para hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum masing masing.

Jaksa Penuntut Umum Bambang Permadi menyampaikan, agenda tuntutan terhadap terdakwa Caca sedang dalam proses diajukan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Nantinya, Kejati Papua dilakukan ekspos setelah itu dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

   “Sidang tuntutan diundur karena masih dalam proses di Kejati, ini merupakan salah satu perkara penting. Terlebih salah satu terdakwa merupakan orang asing,” kata Bambang kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Dipukul Kunci Motor, Korban Tewas Pendarahan di Otak

   Dikatakan Bambang yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura ini, kasusnya sedang dilakukan penelitian oleh tim Tipidum. “Dalam kasus ini, ada tim yang dibentuk Kejaksaan Tinggi Papua. Pasalnya ini kasus serius,” kata Bambang.

   Lanjut Bambang, untuk agenda sidang berikutnya pihaknya masih menunggu dari Kejaksaan Agung. Namun diperkirakan persidangan dengan agenda tuntutan untuk Caca bakal diagendakan pada awal Maret 2022 mendatang.

   Sebelumnya, korban Nasruddin tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Holtekamp, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu. Almarhum dianiaya ketika ia dan istrinya dalam perjalanan pulang ke Arso 2 Kabupaten Keerom. Dalam perjalanan pulang, mobil yang dikendarai korban dihadang dan dianiaya hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga :  Dugaan Praktek Aborsi Jadi Atensi Polisi

   Mahdi sendiri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya