Dua Tahun Jelang Coblosan Pemilu
JAKARTA – Hari ini (14/2), tepat dua tahun jelang pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 akan digelar. Momentum ini, rencananya akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk me-launching hari pemungutan suara.
Peluncuran rencananya digelar secara hybrid dan melibatkan penyelenggara se-Indonesia. Hal itu menandai dimulainya masa persiapan. Adapun tahapan pemilu baru resmi dimulai Juni mendatang.
Komisioner KPU RI Arief Budiman mengatakan, kegiatan itu tak sekedar sosialisasi untuk masyarakat. Namun juga pengingat bagi para stakeholder bahwa tahapan pemilu sudah di depan mata.
Sebab, lanjut Arief, dari ketiga elemen dasar yang harus dipenuhi, yakni regulasi, sumber daya manusia, dan anggaran, semuanya masih menghadapi tantangan. Untuk regulasi misalnya, Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal belum disahkan, karena wajib dikonsultasikan dulu dengan DPR dan pemerintah.
Sementara untuk SDM, proses regenerasi penyelenggara juga masih berlangsung. Kemudian untuk kesiapan anggaran, usulan Rp 62 triliun yang diminta KPU belum mendapatkan kejelasan. ’’Dengan launching, harapannya semua sadar untuk bekerja lebih cepat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (13/2).
Dia menambahkan, di tengah berbagai ketidakpastian itu, inovasi telah disiapkan. Hal itu penting untuk mengurangi beban teknis pelaksanaan, berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019 lalu.
Untuk mengurangi beban petugas, KPU menyiapkan sistem rekapitulasi elektronik (sirekap) untuk membantu petugas mencatat dan menghitung suara. Demi meringankan beban pemilih, surat suara akan dirampingkan. Dari format lima surat suara, menjadi dua atau tiga saja.
Dari segi persiapan, kedua inovasi itu sudah siap. Tinggal komitmen apakah mau digunakan atau tidak. Termasuk kebijakan yang akan diambil komisioner baru. ’’Kami berharap komisioner yang baru bisa melanjutkan apa yang sudah dipersiapkan,’’ tandasnya.
Sementara itu, peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, persiapan KPU jauh dari ideal. Yang paling nampak, tahapan dan jadwal pemilu belum punya dasar hukum.
Padahal, peraturan itu menjadi ruang masuk pengesahan aturan-aturan lain untuk Pemilu 2024. ’’Seperti Peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik, tentang kampanye bahkan tentang pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya. (far/bay/JPG)