Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Karya Ilmiah Sebagai Sumbangan Untuk Kebijakan Pejabat Berikutnya

Wakil Wali Kota Jayapura Dr Ir Rustan Saru, MM  Soal Gelar Doktor yang Diraihnya

Di tengah kesibukan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Jayapura,  Rustan Saru berhasil lulus pada sidang terbuka promosi gelar doktor program pascasarjana Universitas Cenderawasih di Auditorium Uncen pada Selasa (8/2). Lantas bagaimana proses yang dilaluinya selama ini, dan harapan dari hasil penelitian disertasinya?

Laporan: Rahayu Nur Hasanah_Jayapura

Selasa (8/2) siang itu, auditorium Universitas Cenderawasih ditata sedemikian rupa, disiapkan untuk sidang terbuka promosi gelar dokter Program Pasca sarjana Uncen. Satu-satunya, promovendus yang memaparkan disertasi dalam ujian terbuka itu adalah H  Ir Rustan Saru, MM.

   Di hadapan dosen penguji dari dalam dan luar Uncen, Direktur PPS Uncen dan seluruh tamu undangan, Rustan mendeskripsikan secara singkat isi disertasinya dengan judul “Model Kebijakan Komunitas Kampung Membangun : Studi Evaluasi Pengelolaan Dana Kampung Berbasis Para-Para Adat di Kota Jayapura.

   Rustan membawakan karya ilmiahnya dengan tenang, lugas dan terperinci. Padahal tema yang dibahas cukup berat. “Kita mengamati bagaimana dana desa ini bisa betul-betul tepat sasaran dan mensejahterakan masyarakat. Sehingga dalam pengelolaannya harus melibatkan para para adat.” Ungkap Rustan Saru kepada Cenderawasih Pos usai sidang terbuka siang itu.

  Dalam proses pengerjaan disertasi yang membutuhkan waktu satu setengah tahun. Rustan Saru mengaku turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dari beberapa sumber seperti para Ondoafi, Kepala Kampung dan masyarakat. Rustan mengungkapkan sebenarnya ada beberapa program kegiatan yang mestinya dinikmati masyarakat, tapi karena tidak terlibat langsung akhirnya program tersebut tidak tersampaikan. Hal inilah yang menjadi konsen dirinya untuk membuat karya ilmiah dan menyoroti permasalahan tersebut.

  “Selama ini memang di kampung itu proses para para adat di dalam pengambilan keputusan untuk musrembang tidak pernah terlibat langsung. Maka dengan disertasi ini sebelum proses perencanaan dilakukan musrembang tingkat kampung ada proses lebih awal, namanya padang sirembang, itu di para para adat, nah ini otoritas ondoafi.” Jelas Rustan yang juga punya pengalaman sebagai pengusaha kontraktor.

Baca Juga :  Banyak Gebrakan dan Dapat Apresiasi dari kementerian Kesehatan RI

  Menurutnya, di dalam suatu kampung terdapat dua hingga tiga kepemimpinan yang formal dan non formal, yaitu kepala kampung dan ondoafi. Melalui pendekatan lokal, inilah pihaknya merumuskan model bottom-up untuk menyuarakan aspirasi dalam program-program pembangunan melalui dana kampung. Untuk selanjutnya aspirasi itu direkap oleh Ondoafi dan diusulkan dalam musrembang.

   “Ini yang hilang. Dengan memunculkan ini kembali, maka menjadi kesempatan dan momen yang tepat untuk memberikan peluang kepada masyarakat selaku pemilik hak ulayat dalam rangka mempertahankan kearifan lokal mereka. Mungkin Membangun budayanya membangun kegiatan sosial ke masyarakatnya atau mungkin ada program yang mereka anggap penting yang mereka cocok disitu.” imbuhnya.

  Sehingga ini menjadi langkah yang sangat baik suatu model yang belum pernah dipergunakan dalam pelaksanaan perencanaan program sebelumnya. Karena selama ini, menurutnya, keterlibatan para para adat hanya sebatas dipakai untuk permasalahan norma norma. Diharapkan dengan itu, pengelolaan dana desa bisa lebih transparan dengan masyarakat yang turut berpartisipasi dalam pengawasannya.

  Permasalahan tersebut dirasa sangat menarik oleh para ahli akademisi. Dalam sesi tanya jawab Rustan ditanya tentang implementasi model tersebut di daerah lain seperti pulau Jawa. Rustan menyimpulkan, bisa saja jika ada regulasi yang jelas mengaturnya.

  “Dari sisi implementasi ke depan ada dua hal, pertama dari sisi pemerintahan lewat DPRD ini dibuat satu regulasi khusus dengan model ini, sehingga bisa menjadi patokan atau rujukan dalam pelaksanaannya. Kalau regulasi berupa perda belum ada bisa  dengan perwal 2022 sehingga 2023 bisa dimulai dengan membuat teknis operasional penggunaan dana kampung berbasis para para adat.” terangnya.

Baca Juga :  Selain Sebagai Syarat Mudik, Juga Untuk Membentuk Super Imunnity Dalam Tubuh

   Menurutnya tidak perlu menunggu wali kota baru jika ingin menerapkannya. “Masa jabatan wali kota kan break selama dua tahun untuk pemilu 2024, maka di masa transisi itu bisa digunakan disitu sebagai model langkah awal di Kota Jayapura. Kalau ini dilakukan dari pemerintah daerah sendiri mengeluarkan peraturan wali kota berupa teknis operasional penggunaan dana kampung berbasis parapara adat dipadukan dengan peraturan wali kota terkait dengan pengelolaan dana kampung. Itu bisa dipersatukan di situ teknisnya. Nah kalau ini sudah ada tidak perlu menunggu wali kota baru sudah bisa jalankan. Kita berharap seperti itu. Ini sangat relevan dengan sistem sekarang ini.” Lanjut pria asal bugis ini.

  Pihaknya pun sudah komunikasi dengan walikota, bagian hukum, bagian pemerintahan,  dan bagian dinas terkait tentang hal ini. “Cuma kan regulasi sekarang ini yang Permendagri 2014 no.  113 dengan no. 20 tahun 2018 memang itu yang namanya padang sirembang para para adat itu di kampung tidak ada dibunyikan disitu. Perencanaan itu dari kepala kampung. Nah inilah yang mau diubah di Papua.” tandasnya.

   Tak lupa atas keberhasilannya meraih gelar doktor ia menyampaikan terimakasih atas dukungan berbagai pihak. Keluarga, relasi, dan teman-teman yang terus mensupport. Nantinya karya tersebut akan dibukukan dengan bahasa lebih menarik sebagai sumbangsih pemikiran untuk pejabat selanjutnya yang memimpin Kota Jayapura. (*/tri)

Wakil Wali Kota Jayapura Dr Ir Rustan Saru, MM  Soal Gelar Doktor yang Diraihnya

Di tengah kesibukan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Jayapura,  Rustan Saru berhasil lulus pada sidang terbuka promosi gelar doktor program pascasarjana Universitas Cenderawasih di Auditorium Uncen pada Selasa (8/2). Lantas bagaimana proses yang dilaluinya selama ini, dan harapan dari hasil penelitian disertasinya?

Laporan: Rahayu Nur Hasanah_Jayapura

Selasa (8/2) siang itu, auditorium Universitas Cenderawasih ditata sedemikian rupa, disiapkan untuk sidang terbuka promosi gelar dokter Program Pasca sarjana Uncen. Satu-satunya, promovendus yang memaparkan disertasi dalam ujian terbuka itu adalah H  Ir Rustan Saru, MM.

   Di hadapan dosen penguji dari dalam dan luar Uncen, Direktur PPS Uncen dan seluruh tamu undangan, Rustan mendeskripsikan secara singkat isi disertasinya dengan judul “Model Kebijakan Komunitas Kampung Membangun : Studi Evaluasi Pengelolaan Dana Kampung Berbasis Para-Para Adat di Kota Jayapura.

   Rustan membawakan karya ilmiahnya dengan tenang, lugas dan terperinci. Padahal tema yang dibahas cukup berat. “Kita mengamati bagaimana dana desa ini bisa betul-betul tepat sasaran dan mensejahterakan masyarakat. Sehingga dalam pengelolaannya harus melibatkan para para adat.” Ungkap Rustan Saru kepada Cenderawasih Pos usai sidang terbuka siang itu.

  Dalam proses pengerjaan disertasi yang membutuhkan waktu satu setengah tahun. Rustan Saru mengaku turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dari beberapa sumber seperti para Ondoafi, Kepala Kampung dan masyarakat. Rustan mengungkapkan sebenarnya ada beberapa program kegiatan yang mestinya dinikmati masyarakat, tapi karena tidak terlibat langsung akhirnya program tersebut tidak tersampaikan. Hal inilah yang menjadi konsen dirinya untuk membuat karya ilmiah dan menyoroti permasalahan tersebut.

  “Selama ini memang di kampung itu proses para para adat di dalam pengambilan keputusan untuk musrembang tidak pernah terlibat langsung. Maka dengan disertasi ini sebelum proses perencanaan dilakukan musrembang tingkat kampung ada proses lebih awal, namanya padang sirembang, itu di para para adat, nah ini otoritas ondoafi.” Jelas Rustan yang juga punya pengalaman sebagai pengusaha kontraktor.

Baca Juga :  Kelembutan Bumbu Kacangnya Pikat Dua Presiden

  Menurutnya, di dalam suatu kampung terdapat dua hingga tiga kepemimpinan yang formal dan non formal, yaitu kepala kampung dan ondoafi. Melalui pendekatan lokal, inilah pihaknya merumuskan model bottom-up untuk menyuarakan aspirasi dalam program-program pembangunan melalui dana kampung. Untuk selanjutnya aspirasi itu direkap oleh Ondoafi dan diusulkan dalam musrembang.

   “Ini yang hilang. Dengan memunculkan ini kembali, maka menjadi kesempatan dan momen yang tepat untuk memberikan peluang kepada masyarakat selaku pemilik hak ulayat dalam rangka mempertahankan kearifan lokal mereka. Mungkin Membangun budayanya membangun kegiatan sosial ke masyarakatnya atau mungkin ada program yang mereka anggap penting yang mereka cocok disitu.” imbuhnya.

  Sehingga ini menjadi langkah yang sangat baik suatu model yang belum pernah dipergunakan dalam pelaksanaan perencanaan program sebelumnya. Karena selama ini, menurutnya, keterlibatan para para adat hanya sebatas dipakai untuk permasalahan norma norma. Diharapkan dengan itu, pengelolaan dana desa bisa lebih transparan dengan masyarakat yang turut berpartisipasi dalam pengawasannya.

  Permasalahan tersebut dirasa sangat menarik oleh para ahli akademisi. Dalam sesi tanya jawab Rustan ditanya tentang implementasi model tersebut di daerah lain seperti pulau Jawa. Rustan menyimpulkan, bisa saja jika ada regulasi yang jelas mengaturnya.

  “Dari sisi implementasi ke depan ada dua hal, pertama dari sisi pemerintahan lewat DPRD ini dibuat satu regulasi khusus dengan model ini, sehingga bisa menjadi patokan atau rujukan dalam pelaksanaannya. Kalau regulasi berupa perda belum ada bisa  dengan perwal 2022 sehingga 2023 bisa dimulai dengan membuat teknis operasional penggunaan dana kampung berbasis para para adat.” terangnya.

Baca Juga :  Prokes Diperketat Lagi, Kembali Belajar Online bila Tejadi Kasus Covid-19

   Menurutnya tidak perlu menunggu wali kota baru jika ingin menerapkannya. “Masa jabatan wali kota kan break selama dua tahun untuk pemilu 2024, maka di masa transisi itu bisa digunakan disitu sebagai model langkah awal di Kota Jayapura. Kalau ini dilakukan dari pemerintah daerah sendiri mengeluarkan peraturan wali kota berupa teknis operasional penggunaan dana kampung berbasis parapara adat dipadukan dengan peraturan wali kota terkait dengan pengelolaan dana kampung. Itu bisa dipersatukan di situ teknisnya. Nah kalau ini sudah ada tidak perlu menunggu wali kota baru sudah bisa jalankan. Kita berharap seperti itu. Ini sangat relevan dengan sistem sekarang ini.” Lanjut pria asal bugis ini.

  Pihaknya pun sudah komunikasi dengan walikota, bagian hukum, bagian pemerintahan,  dan bagian dinas terkait tentang hal ini. “Cuma kan regulasi sekarang ini yang Permendagri 2014 no.  113 dengan no. 20 tahun 2018 memang itu yang namanya padang sirembang para para adat itu di kampung tidak ada dibunyikan disitu. Perencanaan itu dari kepala kampung. Nah inilah yang mau diubah di Papua.” tandasnya.

   Tak lupa atas keberhasilannya meraih gelar doktor ia menyampaikan terimakasih atas dukungan berbagai pihak. Keluarga, relasi, dan teman-teman yang terus mensupport. Nantinya karya tersebut akan dibukukan dengan bahasa lebih menarik sebagai sumbangsih pemikiran untuk pejabat selanjutnya yang memimpin Kota Jayapura. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya