WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo memastikan telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kabupaten dan telah memutuskan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo nomor urut 01, Dr. Nahor Nekwek, S.Pd., MM., dan Jhon W. Wilil Amd, Par., sebagai pemenangan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Yalimo.
Paslon nomor urut 01 Nahor Nekwek-Jhon Wilil dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Yalimo dengan selisih perhitungan suara 6.956 dari Paslon nomor urut 2 Lakius Peyon, SST dan Namum Mabel, SH.
Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen menyatakan pihaknya sudah menetapkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara dengan perolehan suara untuk pasangan nomor urut 1 Dr. Nahor Nekwek, SPd, MM dan Jhon W. Wilil, Amd.Par., sebanyak 48.504 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 02, Lakius Peyon, SST dan Namum Mabel, SH., memperoleh suara 41.548.
“Dari perhitungan suara terbanyak ada selisih 6.956 suara, sehingga dapat dipastikan pasangan calon nomor urut 01 Dr. Nahor Nekwek, SPd, MM dan Jhon W. Wilil, Amd.Par, memenangkan PSU tahap II yang dilakukan 26 Januari 2022,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Minggu (30/1) kemarin.
Walianggen kembali menjelaskan bahwa dalam pleno tersebut untuk suara sah sebanyak 90.052 suara dan suara tidak sah 896 suara. Sehingga jumlah suarah sah dan tidak sah sebanyak 90.948 suara.
Adapun untuk salinan keputusan sudah diserahkan kepada Bawaslu Yalimo dan saksi pasangan calon 01 dan pasangan calon 02.
“Jadi salinan berita acara pleno rekapitulasi perhitungan suara untuk PSU di tingkat kabupaten sudah kami berikan kepada Bawaslu dan saksi pasangan calon baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2,”bebernya.
Ia juga menerangkan bahwa setelah suara terbanyak diperoleh dari pasangan calon nomor urut 01 maka dapat dikatakan mereka yang tampil sebagai pemenang PSU Yalimo. Sebab ini telah diputuskan dalam rapat pleno yang sudah dilakukan oleh KPU Yalimo, Minggu (30/1) kemarin.
“Jadi pleno untuk menetapkan pemenang PSU tahap II Kabupaten Yalimo sudah diselesaikan oleh KPU dan hasilnya juga telah diumumkan. Jika perolehan suara terbanyak ada pada pasangan capon nomor urut 01 Dr. Nahor Nekwek, SPd, MM dan Jhon W. Wilil Amd, Par,”jelas Walianggen.
Ia menyatakan usai melakukan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilaporkan sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana setelah penetapan rekapitulasi akan dilaporkan kepada MK dalam rentang waktu tujuh hari.
“Dalam rekapitulasi tingkat kabupaten ini calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua akan dimasukan dalam surat keputusan KPU Yalimo. Kemudian surat keputusan itu akan diberikan kepada Bawaslu dan saksi dari pasangan calon,” tambahnya.
Kata Walianggen berdasarkan putusan 45 angka 6, setelah pemungutan suara dan rekapitulasi maka hasilnya dilaporkan kepada MK, sehingga selama tujuh hari pihaknya akan melaporkan proses pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Yalimo.
“Setelah penetapan saat ini, KPU belum tahu apakah para pihak akan menggugat di MK atau tidak. Itu diberikan waktu selama 3 hari. Tetapi MK memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Yalimo untuk melaporkan selama tujuh hari ke depan,” tutupnya.(jo/nat)