Satpol PP Jangan Kalah dengan Penjual Miras Ilegal
Berbagai merek minuman keras yang beradar di Jayapura. Dimana saat bulan puasa masih banyak penjual minuman keras yang tidak mematuhi peraturan Wali Kota Jayapura dan bahkan masih banyak yang menjual secara ilegal.( FOTO : Dok Cepos)
JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM.,mengatakan adanya surat edaran atau instruksi Wali Kota tentang jam operasional THM, Panti pijat, Karaoke, Bar dan Penjualan Minuman Keras (Miras) selama bulan puasa dan lebaran, harus dijalankan oleh pelaku usaha maupun masyarakat dengan baik dan Satpol PP maupun aparat keamanan diminta jangan lengah dalam memantau di lapangan.
Untuk itu, jika masih ada penjual Miras yang berjualan secara sembunyi-sembunyi atau kucing-kucingan, tetap harus ditindak secara tegas oleh Satpol PP Kota Jayapura maupun aparat kepolisian.
“Instruksi sudah jelas, jika ada yang melanggar harus ditindak kalau mereka berjualan Miras main kucing-kucingan, tentu Satpol PP juga harus bisa cerdas dalam mengintainya, jangan kalah dengan mereka,”ungkap Rustan Saru, Jumat (10/5).
Rustan Saru, meminta dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan penjual minuman keras baik yang abaikan peraturan Wali Kota tentang pembatasan jam jualan atau berjualan dengan ilegal agar Satpol PP dan aparat jangan lengah atau kalah akal dengan penjual yang berjualan Miras tersebut.
“Harus bisa putar otak liat situasi, petugas bisa menyamar jadi pembeli atau kerjasama dengan masyarakat dalam mengintai penjualan Miras secara diam-diam, yang pasti petugas jangan kalah akal dengan penjual Miras yang dilakukan menggunakan kendaraan, online atau sistim kurir,”keluhnya
“Penangkapan pengedar ganja saja yang susah bisa dilakukan dengan baik, bahkan pengedarnya yang menyimpan ganja serapi apapun bisa ditangkap, walaupun itu disembunyikan di bawah kapal saat dibawa ke Kota Jayapura dari PNG. Masak penjual Miras yang ada di jalan-jalan tidak bisa, jangan sampai ada permainan atau petugas malas tahu,”tegasnya.(dil/gin).
Berbagai merek minuman keras yang beradar di Jayapura. Dimana saat bulan puasa masih banyak penjual minuman keras yang tidak mematuhi peraturan Wali Kota Jayapura dan bahkan masih banyak yang menjual secara ilegal.( FOTO : Dok Cepos)
JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura Ir.H.Rustan Saru, MM.,mengatakan adanya surat edaran atau instruksi Wali Kota tentang jam operasional THM, Panti pijat, Karaoke, Bar dan Penjualan Minuman Keras (Miras) selama bulan puasa dan lebaran, harus dijalankan oleh pelaku usaha maupun masyarakat dengan baik dan Satpol PP maupun aparat keamanan diminta jangan lengah dalam memantau di lapangan.
Untuk itu, jika masih ada penjual Miras yang berjualan secara sembunyi-sembunyi atau kucing-kucingan, tetap harus ditindak secara tegas oleh Satpol PP Kota Jayapura maupun aparat kepolisian.
“Instruksi sudah jelas, jika ada yang melanggar harus ditindak kalau mereka berjualan Miras main kucing-kucingan, tentu Satpol PP juga harus bisa cerdas dalam mengintainya, jangan kalah dengan mereka,”ungkap Rustan Saru, Jumat (10/5).
Rustan Saru, meminta dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan penjual minuman keras baik yang abaikan peraturan Wali Kota tentang pembatasan jam jualan atau berjualan dengan ilegal agar Satpol PP dan aparat jangan lengah atau kalah akal dengan penjual yang berjualan Miras tersebut.
“Harus bisa putar otak liat situasi, petugas bisa menyamar jadi pembeli atau kerjasama dengan masyarakat dalam mengintai penjualan Miras secara diam-diam, yang pasti petugas jangan kalah akal dengan penjual Miras yang dilakukan menggunakan kendaraan, online atau sistim kurir,”keluhnya
“Penangkapan pengedar ganja saja yang susah bisa dilakukan dengan baik, bahkan pengedarnya yang menyimpan ganja serapi apapun bisa ditangkap, walaupun itu disembunyikan di bawah kapal saat dibawa ke Kota Jayapura dari PNG. Masak penjual Miras yang ada di jalan-jalan tidak bisa, jangan sampai ada permainan atau petugas malas tahu,”tegasnya.(dil/gin).