Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Lahan Bisa Diserahkan ke Koperasi atau BUMD

Pencabutan Izin Usaha Tambang Berlaku Senin Depan

JAKARTA – Pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mulai diterapkan Senin (10/1). Lahan bekas yang izin usahanya dicabut akan diserahkan kepada sejumlah kelompok, seperti koperasi, BUMD, pengusaha nasional/daerah yang sudah memenuhi syarat, hingga organisasi keagamaan.

”Supaya betul-betul terjadi pemerataan,’’ kata  Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada konferensi pers kemarin (7/1).

Bahlil menyebutkan, 2.078 izin tambang yang dicabut itu hampir 40 persen dari total, tepatnya 38 persen. Total IUP yang sudah dikeluarkan pemerintah mencapai 5.490 izin.

Ribuan usaha yang IUP-nya dicabut itu berasal dari berbagai macam sektor. Mereka terdiri atas usaha besar hingga menengah. Bahlil menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah akan langsung mendistribusikan lahannya untuk kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

Baca Juga :  Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua Definitif KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari

Mantan Ketum Hipmi itu melanjutkan, keputusan pencabutan IUP dijalankan setelah melalui proses verifikasi. Proses tersebut memakan waktu lima hingga enam bulan karena terkendala pandemi Covid-19.

Selain IUP, Bahlil menyebut Kementerian Investasi juga akan mencabut lebih dari 2.000 usaha yang telah mendapatkan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Alasannya, mereka telah menyalahi aturan.

Dengan upaya tegas pemerintah, dia berharap izin-izin itu dapat dimanfaatkan untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja, pendapatan negara, dan pertumbuhan daerah diharapkan bisa maksimal.

’’Karena sekarang investasi mau masuk, orang mau bawa duit, baik investor dalam negeri maupun luar negeri. Tapi, masuk di Indonesia konsensi sudah menipis karena dipegang oleh teman-teman yang sudah duluan yang tidak pernah terevaluasi,’’ paparnya. (dee/c6/dio/JPG)

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Kota Jayapura Dipertahankan

Pencabutan Izin Usaha Tambang Berlaku Senin Depan

JAKARTA – Pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mulai diterapkan Senin (10/1). Lahan bekas yang izin usahanya dicabut akan diserahkan kepada sejumlah kelompok, seperti koperasi, BUMD, pengusaha nasional/daerah yang sudah memenuhi syarat, hingga organisasi keagamaan.

”Supaya betul-betul terjadi pemerataan,’’ kata  Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada konferensi pers kemarin (7/1).

Bahlil menyebutkan, 2.078 izin tambang yang dicabut itu hampir 40 persen dari total, tepatnya 38 persen. Total IUP yang sudah dikeluarkan pemerintah mencapai 5.490 izin.

Ribuan usaha yang IUP-nya dicabut itu berasal dari berbagai macam sektor. Mereka terdiri atas usaha besar hingga menengah. Bahlil menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah akan langsung mendistribusikan lahannya untuk kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

Baca Juga :  Cabut Izin PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry

Mantan Ketum Hipmi itu melanjutkan, keputusan pencabutan IUP dijalankan setelah melalui proses verifikasi. Proses tersebut memakan waktu lima hingga enam bulan karena terkendala pandemi Covid-19.

Selain IUP, Bahlil menyebut Kementerian Investasi juga akan mencabut lebih dari 2.000 usaha yang telah mendapatkan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Alasannya, mereka telah menyalahi aturan.

Dengan upaya tegas pemerintah, dia berharap izin-izin itu dapat dimanfaatkan untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja, pendapatan negara, dan pertumbuhan daerah diharapkan bisa maksimal.

’’Karena sekarang investasi mau masuk, orang mau bawa duit, baik investor dalam negeri maupun luar negeri. Tapi, masuk di Indonesia konsensi sudah menipis karena dipegang oleh teman-teman yang sudah duluan yang tidak pernah terevaluasi,’’ paparnya. (dee/c6/dio/JPG)

Baca Juga :  Tak Ada Rekomendasi Amdal, PTSP Tak Keluarkan Izin 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya