Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Tiga Personel Polres Merauke Direkomendasikan Dipecat

MERAUKE– Selama  2021, Polres Merauke merekomendasikan 3 personelnya ke Kapolda Papua sebagai atasan Ankum untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH) atau  pemecatan. ‘’Selama 2021, ada tiga  personel Polres Merauke yang direkomendasikan ke Kapolda  Papua untuk  dilakukan PTDH,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasi Propam Ipda Rivai, S.Sos, ketika ditemui media ini di Polres Merauke, Selasa, (4/1).

Menurut Rivai, kewenangan untuk melakukan PTDH tersebut adalah Kapolda Papua.  Ketiga personel  Polres Merauke yang direkomendasikan untuk PTDH  tersebut, kata Rivai masing-masing berinisial AN, RB dan SW.   Kasi Propam Polres Merauke Rivai menjelaskan, ketiga personel Polri  tersebut direkomendasikan untuk PTDH karena disersi atau tidak melaksanakan tugas berbulan-bulan atau  tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. ‘’Sebenarnya, disersinya bukan baru  tahun 2021  kemarin. Sudah lama, cuma tahun 2021 kemarin  baru dilakukan sidang  tanpa dihadiri oleh  ketiga personel tersebut. Putusannya, direkomendasikan ke Kapolda untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Judi Hilang, Uskup Mandagi Mengaku Senang

Menurut dia, ketiga personel tersebut saat dilakukan sidang disiplin sudah dilakukan  pemanggilan secara patut untuk hadir dalam persidangan, namun ketiganya sama sekali tidak  pernah datang  ke pesidangan.  Selain disersi  tersebut, Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum sebelumnya mengungkapkan bahwa bagi  anggota yang sudah kumpul kebo, namun tidak nikah-nikah juga diberikan teguran keras.  ‘Karena sebagai  penengak hukum dan menjadi panutan dalam masyarakat, harus menghindari perilaku  seperti itu. Kalau memang sudah dapat  pasangan yang cocok maka segera ajukan  untuk bisa menikah secara resmi,’’tandasnya. (ulo/tho)

MERAUKE– Selama  2021, Polres Merauke merekomendasikan 3 personelnya ke Kapolda Papua sebagai atasan Ankum untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH) atau  pemecatan. ‘’Selama 2021, ada tiga  personel Polres Merauke yang direkomendasikan ke Kapolda  Papua untuk  dilakukan PTDH,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasi Propam Ipda Rivai, S.Sos, ketika ditemui media ini di Polres Merauke, Selasa, (4/1).

Menurut Rivai, kewenangan untuk melakukan PTDH tersebut adalah Kapolda Papua.  Ketiga personel  Polres Merauke yang direkomendasikan untuk PTDH  tersebut, kata Rivai masing-masing berinisial AN, RB dan SW.   Kasi Propam Polres Merauke Rivai menjelaskan, ketiga personel Polri  tersebut direkomendasikan untuk PTDH karena disersi atau tidak melaksanakan tugas berbulan-bulan atau  tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. ‘’Sebenarnya, disersinya bukan baru  tahun 2021  kemarin. Sudah lama, cuma tahun 2021 kemarin  baru dilakukan sidang  tanpa dihadiri oleh  ketiga personel tersebut. Putusannya, direkomendasikan ke Kapolda untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Pemkab Segera Keluarkan Aturan PPKM

Menurut dia, ketiga personel tersebut saat dilakukan sidang disiplin sudah dilakukan  pemanggilan secara patut untuk hadir dalam persidangan, namun ketiganya sama sekali tidak  pernah datang  ke pesidangan.  Selain disersi  tersebut, Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum sebelumnya mengungkapkan bahwa bagi  anggota yang sudah kumpul kebo, namun tidak nikah-nikah juga diberikan teguran keras.  ‘Karena sebagai  penengak hukum dan menjadi panutan dalam masyarakat, harus menghindari perilaku  seperti itu. Kalau memang sudah dapat  pasangan yang cocok maka segera ajukan  untuk bisa menikah secara resmi,’’tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya