MERAUKE– Selama 2021, Polres Merauke merekomendasikan 3 personelnya ke Kapolda Papua sebagai atasan Ankum untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. ‘’Selama 2021, ada tiga personel Polres Merauke yang direkomendasikan ke Kapolda Papua untuk dilakukan PTDH,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasi Propam Ipda Rivai, S.Sos, ketika ditemui media ini di Polres Merauke, Selasa, (4/1).
Menurut Rivai, kewenangan untuk melakukan PTDH tersebut adalah Kapolda Papua. Ketiga personel Polres Merauke yang direkomendasikan untuk PTDH tersebut, kata Rivai masing-masing berinisial AN, RB dan SW. Kasi Propam Polres Merauke Rivai menjelaskan, ketiga personel Polri tersebut direkomendasikan untuk PTDH karena disersi atau tidak melaksanakan tugas berbulan-bulan atau tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. ‘’Sebenarnya, disersinya bukan baru tahun 2021 kemarin. Sudah lama, cuma tahun 2021 kemarin baru dilakukan sidang tanpa dihadiri oleh ketiga personel tersebut. Putusannya, direkomendasikan ke Kapolda untuk dilakukan PTDH,’’ tandasnya.
Menurut dia, ketiga personel tersebut saat dilakukan sidang disiplin sudah dilakukan pemanggilan secara patut untuk hadir dalam persidangan, namun ketiganya sama sekali tidak pernah datang ke pesidangan. Selain disersi tersebut, Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum sebelumnya mengungkapkan bahwa bagi anggota yang sudah kumpul kebo, namun tidak nikah-nikah juga diberikan teguran keras. ‘Karena sebagai penengak hukum dan menjadi panutan dalam masyarakat, harus menghindari perilaku seperti itu. Kalau memang sudah dapat pasangan yang cocok maka segera ajukan untuk bisa menikah secara resmi,’’tandasnya. (ulo/tho)