Khusus yang Telah Dihibahkan ke Pihak Ketiga*
MERAUKE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan menertibkan kendaraan hibah kepada pihak ketiga yang masih berplat merah, termasuk kendaraan plat merah bagi pejabat atau mantan pejabat yang telah memasuki purna tugas. Penertiban ini dilakukan karena pajak dari kendaraan plat merah yang telah dihibahkan pemerintah daerah kepada masyarakat atau kepada lembaga tertentu, masuk ke Pemkab Merauke.
   ‘’Kita rencana akan tertibkan kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat maupun kepada siapa saja yang ternyata sampai sekarang masih plat merah,’’ kata Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si kepada media ini baru-baru ini.
   Menurut Sekda Ruslan Ramli, sepanjang kendaraan tersebut masih berplat merah maka pajak kendaraannya masih masuk ke Pemkab. ‘’Karena itu, saya minta kepada bidang aset, Kepala Badan Keuangan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk merekon seluruh kendaraan agar seluruh kendaraan berplat merah yang sudah bukan milik Pemkab agar dilakukan penghapusan dari aset kita,”ungkapnya. Diungkapkn, jangan sudah dihibahkan tapi masih tetap tercatat sebagai aset Pemkab sehingga beban pajaknya selalu masuk ke Pemkab. “Kalau sudah dihibahkan, maka mestinya pajak kendaraan itu setiap tahunnya menjadi tanggung jawab penerima barang,’’ tandsnya.
   Sekda mengakui, untuk tahun 2021 masih ada tunggakan pajak kendaraan plat merah yang harus dibayarkan di tahun 2022. Pajak kendaraan tersebut tidak bisa dibayarkan di tahun 2021 karena tagihannya masuk setelah APBD Perubahan disahkan.(ulo/tho)