
MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga berinisial R alias W (36) di jalan Noari, kelurahan Karang Indah, Kabupaten Merauke. Ia ditangkap saat sedang membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, Rabu (1/5) sekira pukul 17.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono membenarkan penangkapan pengedar narkoba ini. Penangkapan ini lanjut Kasat Narkoba, berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah terhadap pelaku disamping pihaknya sudah cukup lama membuntuti dan menargetkan penangkapan tersangka tersebut.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Narkoba Subur Hartono bermula dari informasi masyarakat yang resah karena di Jalan Noari sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Merauke langsung memancing pelaku untuk bertransaksi, tetapi ketika mengetahui keberadaan polisi pelaku sempat membuang sesuatu di dekat tiang rambu lalu lintas.
“Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan dan menyuruh pelaku R untuk mengambil barang yang dia buang yang ternyata adalah bungkus rokok Surya 16 yang didalamnya berisikan satu bungkus sabu,” terang Kasat Subur Hartono.
Dari situ kemudian pelaku dibawa ke rumahnya dan ternyata masih menyimpan 6 bungkus atau paket lainnya, sehingga total seluruhnya barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 7 paket. Dimana dari keterangan sementara yang diperoleh dari pelaku bahwa setiap paketnya tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.
‘’Sebenarnya dengan tertangkapnya pelaku ini kasus tersebut akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut guna menggungkap asal usul barang haram tersebut guna memperoleh barang bukti yang lebih besar lagi, kami berupaya menggali keterangan dari pelaku ungkap jaringan lainnya,’’ ungkapnya.
Dari pemeriksaan pula terungkap bahwa pelaku awalnya hanyalah sebagai pemakai. Namun dalam 2 bulan terakhir ini pelaku terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut. ‘’Sabu dibelinya dari Jayaoura kemudian diedarkan di Merauke,’’ jelasnya.
Atas perbuatannya, tambah Kasat Narkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ulo/tri)