MERAUKE-Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Merauke akan memberikan pendampingan hukum terhadap salah satu anggotanya yang berurusan hukum karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Ketua Peradi Cabang Merauke Guntur Ohoiwutun, SH, MH, ketika dihubungi media ini lewat telepon selulernya, Selasa (27/7) mengungkapkan, bahwa Peradi sebagai organisasi profesi yang diakui dan berdasarkan kode etika hubungan sesama rekan Advokat, maka rekan advokat yang mengalami masalah hukum seperti ini tentu Peradi akan mengambil langkah-langkah untuk memberikan pendampingan hukum.
āBukan membela kesalahannya, tapi melaksanakan proses pendampingan hukum kepada rekan kami tersebut. Kami Peradi sudah rapat kemarin dan sepakat, kecuali 2 anggota Peradi yakni Pak Efrem Pangohoy dan ibu Dewi tidak diperkenankan lagi untuk mendampingi, karena menjadi kuasa hukum pelapor. Tapi semua advokat Peradi yang berada di Merauke punya kewajiban moral sebagai pelaksana etika profesi untuk mendampingi rekan tersebut,āā kata Guntur Ohoiwutun.
Sebagai sesama anggota Advokat Indonesia yang tergabung dalam Peradi, Guntur Ohoiwutun mengaku sangat prihatin dan sesalkan peristiwa yang dilakukan oleh tersangka YIH tersebut. Sebab menurutnya, sebagai orang hukum tentu harus sadar hukum dan taat hukum dan tunduk kepada aturan-aturan hukum. Bukan melanggar hukum.
Apalagi, kejadian ini bukan pertama kalinya. Karena ada satu lagi anggota Advokat yang tergabung dalam Peradi tersebut juga bermasalah hukum yang kasusnya hampir sama dengan yang dilakukan tersangka YIH tersebut.
āKalau yang ini masih dalam proses. Tapi yang satunya akan lanjut ke level yang lebih tinggi yakni penuntutan dan peradilan. Kita prihatin dengan pengacara-pengacara sepertri ini. Apalagi mereka ini adalah pengacara muda yang punya jam terbang belum cukup tapi merasa diri sudah cukup,āā kata Guntur.
Selain itu, lanjut dia, ada pengacara muda yang tidak memahami moralitas dalam menjalankan etika profesi dan mereka juga tidak punya etitut dalam menjalankan profesi. āKarena ya mungkin masih muda energik berlebihan sehingga terjadi seperti itu. Atau merasa diri sebagai seorang advokat sehingga kebal hukum. Ini tidak bisa,ā tandasnya.
Bahkan ada juga yang tidak mendampingi kliennya dengan baik, sehingga hal-hal seperti ini kata Guntur Ohoiwutun dapat merusak citra dari pada Advokat tersebut. āSebagai kakak atau senior dari mereka, tentunya sangat prihatin dan menyesalkan apa yang mereka dilakukan tersebut dan tentu ini bisa mencoreng nama baik para Advokat yang ada di Merauke,āā pungkasnya. (ulo/tri)