Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Gunakan Motor, Mayat Korban Dibuang di Maribu

Pengembangan Kasus Pembunuhan Pacar 

SENTANI-Identitas mayat wanita yang dibunuh dan dibuang dan ditemukan di sekitar kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Rabu (2/6), akhirnya terkuak setelah polisi melakuan  penyidikan. Diketahui, wanita yang menjadi korban pembunuhan kekasih gelapnya itu bernama Maya Sari Ely (27).

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Makbon dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Rabu (9/6), menjelaskan, penyebab kematian korban karena dibunuh oleh kekasih gelapnya  GL (23), warga Apo Kali. Aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka lantaran sakit hati karena tidak menyanggupi tuntutan yang seringkali diutarakan oleh korban kepadanya.

“Ini lebih kepada masalah ekonomi, karena pelaku ini tidak tahan dengan tuntutan yang sering disampaikan oleh korban sehingga dia emosi dan membunuh korban,” jelas Viktor Mackbon.

Baca Juga :  DPRD Perjuangkan Tenaga Kontrak Daerah Tetap Ada

Lanjut dia, antara korban dan pelaku ini menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan selama 2 tahun belakangan. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di tempat tinggal korban dan pelaku di daerah Kehiran, Rabu (2/6), malam. Awalnya keduanya terlibat pertengkaran, selanjutnya karena tersulut emosi, pelaku kemudian memukul korban sebanyak 3 kali dan mencekik lehernya kurang lebih sekitar 15 menit.

“Sampai korban ini meninggal dunia, jadi hanya dilakukan dengan tangan kosong,” jelasnya.

Setelah korban tewas, sempat didiamkan bersamanya seharian di kediamannya. Untuk menghilangkan jejak, keesokan harinya, Kamis (3/6), barulah pelaku  membuang  jenazah korban dengan dibawa menggunakan sepeda motornya ke kompleks kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat. 

Baca Juga :  Ditolak Tiga Kali, PN Jayapura Akhirnya Eksekusi Ruko Tiga Lantai

Korban baru ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (6/6), yang pada saat itu sedang mencari ternaknya. Tidak butuh waktu lama, bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku dari kasus itu. Polisi berhasil menangkap GL, kekasih gelap korban. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatanya. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (roy/tho)

Pengembangan Kasus Pembunuhan Pacar 

SENTANI-Identitas mayat wanita yang dibunuh dan dibuang dan ditemukan di sekitar kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Rabu (2/6), akhirnya terkuak setelah polisi melakuan  penyidikan. Diketahui, wanita yang menjadi korban pembunuhan kekasih gelapnya itu bernama Maya Sari Ely (27).

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Makbon dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Rabu (9/6), menjelaskan, penyebab kematian korban karena dibunuh oleh kekasih gelapnya  GL (23), warga Apo Kali. Aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka lantaran sakit hati karena tidak menyanggupi tuntutan yang seringkali diutarakan oleh korban kepadanya.

“Ini lebih kepada masalah ekonomi, karena pelaku ini tidak tahan dengan tuntutan yang sering disampaikan oleh korban sehingga dia emosi dan membunuh korban,” jelas Viktor Mackbon.

Baca Juga :  DPRD Perjuangkan Tenaga Kontrak Daerah Tetap Ada

Lanjut dia, antara korban dan pelaku ini menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan selama 2 tahun belakangan. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di tempat tinggal korban dan pelaku di daerah Kehiran, Rabu (2/6), malam. Awalnya keduanya terlibat pertengkaran, selanjutnya karena tersulut emosi, pelaku kemudian memukul korban sebanyak 3 kali dan mencekik lehernya kurang lebih sekitar 15 menit.

“Sampai korban ini meninggal dunia, jadi hanya dilakukan dengan tangan kosong,” jelasnya.

Setelah korban tewas, sempat didiamkan bersamanya seharian di kediamannya. Untuk menghilangkan jejak, keesokan harinya, Kamis (3/6), barulah pelaku  membuang  jenazah korban dengan dibawa menggunakan sepeda motornya ke kompleks kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat. 

Baca Juga :  Tugas Perdana, PJ Bupati  Hadiri Evaluasi APBD 2023

Korban baru ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (6/6), yang pada saat itu sedang mencari ternaknya. Tidak butuh waktu lama, bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku dari kasus itu. Polisi berhasil menangkap GL, kekasih gelap korban. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatanya. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya