Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Penikmat Dana Korupsi Covid-19, Dimungkinkan Jadi Tersangka

Irjen Pol Mathius D Fakhiri

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Dimana Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Terkait dengan rencana pemanggilan Bupati Mamberamo Raya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan sedang dalam proses dan mengarah ke sana. Pasalnya, Bupati Memberamo Raya menurutnya diduga memerintahkan tersangka SR untuk mengeluarkan sejumlah dana untuk kepentingan Pilkada dan keperluan lainnya.

“Kita sedang memproses ke sana, karena kasus ini harus dibawa ke Jakarta atas permintaan Bareskrim untuk digelar perkaranya. Setelah itu, kita akan mengambil langkah-langkah lanjutan dari kasus ini,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (3/6).

Baca Juga :  Wapres Dikabarkan Batal Kunjungi Papua Pegunungan dan Papua Selatan

Dijelaskan, tersangka SR hanya sebagai pintu masuk untuk proses yang lain. Sebab, uang tersebut juga dinikmati oleh beberapa orang yang nantinya semua itu besar kemungkinan untuk  dijadikan sebagai tersangka. “Sebanyak 19 orang yang diperiksa kemarin belum termasuk Bupati, semua akan menjadi saksi baik saksi meringankan atau saksi memberatkan,” jelasnya.

Lanjut Kapolda, dalam kasus ini ada keterlibatan tersangka SR dengan beberapa orang. Sebagaimana cara mengambil dan mengantar uang itu sendiri. “Siapa yang menikmati uang tersebut sudah jelas, dari hasil pemeriksaan tersangka SR. Soal Bupati akan dipanggil sebagai saksi masih kita dalami,” tuturnya.

Menurut Kapolda, dana Covid-19 merupakan hasil recofusing dari semua kegiatan yang ada di masing-masing pemerintahan. Seharusnya tidak boleh disalahgunakan olah siapapun, bahkan seharusnya membantu kalau dana itu kekurangan.

Baca Juga :  Selamat Jalan Lisa, Sang Patriot Bangsa

“Tidak hanya di Mamberamo Raya, masih banyak yang lain juga. Ini teguran bagi mereka untuk tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini. Siapapun yang bermain dengan dana Covid-19, akan berhadapan dengan pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya,” tegas Kapolda. (fia/nat)

Irjen Pol Mathius D Fakhiri

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya. Dimana Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua.

Terkait dengan rencana pemanggilan Bupati Mamberamo Raya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan sedang dalam proses dan mengarah ke sana. Pasalnya, Bupati Memberamo Raya menurutnya diduga memerintahkan tersangka SR untuk mengeluarkan sejumlah dana untuk kepentingan Pilkada dan keperluan lainnya.

“Kita sedang memproses ke sana, karena kasus ini harus dibawa ke Jakarta atas permintaan Bareskrim untuk digelar perkaranya. Setelah itu, kita akan mengambil langkah-langkah lanjutan dari kasus ini,” ungkap Kapolda Mathius Fakhiri kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (3/6).

Baca Juga :  TNI/Polri Siap Antisipasi Demo Tolak DOP di Wamena dan Merauke

Dijelaskan, tersangka SR hanya sebagai pintu masuk untuk proses yang lain. Sebab, uang tersebut juga dinikmati oleh beberapa orang yang nantinya semua itu besar kemungkinan untuk  dijadikan sebagai tersangka. “Sebanyak 19 orang yang diperiksa kemarin belum termasuk Bupati, semua akan menjadi saksi baik saksi meringankan atau saksi memberatkan,” jelasnya.

Lanjut Kapolda, dalam kasus ini ada keterlibatan tersangka SR dengan beberapa orang. Sebagaimana cara mengambil dan mengantar uang itu sendiri. “Siapa yang menikmati uang tersebut sudah jelas, dari hasil pemeriksaan tersangka SR. Soal Bupati akan dipanggil sebagai saksi masih kita dalami,” tuturnya.

Menurut Kapolda, dana Covid-19 merupakan hasil recofusing dari semua kegiatan yang ada di masing-masing pemerintahan. Seharusnya tidak boleh disalahgunakan olah siapapun, bahkan seharusnya membantu kalau dana itu kekurangan.

Baca Juga :  Jalur Jayapura-Yalimo Diperketat

“Tidak hanya di Mamberamo Raya, masih banyak yang lain juga. Ini teguran bagi mereka untuk tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini. Siapapun yang bermain dengan dana Covid-19, akan berhadapan dengan pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya,” tegas Kapolda. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya