Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Kasus Korupsi Tak Kunjung Tahap II, Berkas Dikembalikan ke Penyidik

I Wayan Sumertayasa, SH, MH ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke berencana akan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka korupsi Mantan Sekda Kabupaten Mappi dr. RB ke penyidik. “Bukan  rencana tapi SOP-nya memang begitu,” kata Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH ketika ditemui media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (21/5). 

   Meski standar operasional prosedur (SOP) demikian, namun ungkap Kajari, pihaknya sesuaikan dengan kearifan lokal. “Kita juga lihat kendalanya teman-teman penyidik ini apa. Sehingga belum bisa diserahkan hari ini.  Seperti disampaikan  tadi  bahwa hampir 3 bulan berkas kita nyatakan P.21. Kalau sesuai SOP, kalau sudah P.21 maka satu bulan kemudian kita terbitkan P.21A.” ungkapnya.  

   “Kemudian, kita beri waktu 1 bulan lagi kalau tidak lagi diserahkan maka sesuai SOP, berkas perkara yang sudah P.21 kami kembalikan. Tapi  tidak menutup kemungkinan setelah itu dikembalikan dan pada saat penyidik mampu penyerahkan tersangka dan barang bukti maka dia boleh melakukan tahap II lagi. Tapi kita juga menerapkan SOP tidak kaku,” katanya. 

Baca Juga :  KPU PPS Verifikasi Pergantian Calon Legislatif Partai PAN dan Demokrat

   Kajari I Wayan Sumertayasa  menjelaskan  bahwa P2.1A  telah diterbitkan pihaknya setelah berkas  tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. “Kalau informasinya kemarin karena tersangka ini mengikuti vaksinasi kedua. Karena tersangka ada di Manado. Rencananya minggu-minggu ini mau di tahap II.  Namun sampai hari ini kami belum terima nih. Tapi kalau memang dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak lakukan tahap II maka saya akan kembalikan berkas perkaranya ke penyidik,” terang Kajari.

    Kajari menjelaskan bahwa  P.21A sebenarnya adalah penangahian untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Tapi dengan alasan tadi, karena sudah menyangkut non tehnis  karena ikut vaksinasi kedua.  Kami tidak tahu apakah vasibasi kedua itu bisa dipindahkan ke sini  atau bagaimana. Sehingga kami masih menunggu saja,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Dishub akan Bangun 4 Pelabuhan Rakyat   

   Sebagaimana diketahui, kasus korupsi tersebut terkait dengan  bantuan sosial Pemkab Mappi tahun 2014 lalu, dimana  hasil audit BPKP  ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, Mantan Asisten III Setda Mappi  telah dinyatakan terbukti bersalah dan  menjalani pidana atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. (ulo/tri)  

I Wayan Sumertayasa, SH, MH ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke berencana akan mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka korupsi Mantan Sekda Kabupaten Mappi dr. RB ke penyidik. “Bukan  rencana tapi SOP-nya memang begitu,” kata Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH ketika ditemui media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (21/5). 

   Meski standar operasional prosedur (SOP) demikian, namun ungkap Kajari, pihaknya sesuaikan dengan kearifan lokal. “Kita juga lihat kendalanya teman-teman penyidik ini apa. Sehingga belum bisa diserahkan hari ini.  Seperti disampaikan  tadi  bahwa hampir 3 bulan berkas kita nyatakan P.21. Kalau sesuai SOP, kalau sudah P.21 maka satu bulan kemudian kita terbitkan P.21A.” ungkapnya.  

   “Kemudian, kita beri waktu 1 bulan lagi kalau tidak lagi diserahkan maka sesuai SOP, berkas perkara yang sudah P.21 kami kembalikan. Tapi  tidak menutup kemungkinan setelah itu dikembalikan dan pada saat penyidik mampu penyerahkan tersangka dan barang bukti maka dia boleh melakukan tahap II lagi. Tapi kita juga menerapkan SOP tidak kaku,” katanya. 

Baca Juga :  Baru 20 Kampung Cairkan Dana Desa Tahap Ketiga

   Kajari I Wayan Sumertayasa  menjelaskan  bahwa P2.1A  telah diterbitkan pihaknya setelah berkas  tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. “Kalau informasinya kemarin karena tersangka ini mengikuti vaksinasi kedua. Karena tersangka ada di Manado. Rencananya minggu-minggu ini mau di tahap II.  Namun sampai hari ini kami belum terima nih. Tapi kalau memang dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak lakukan tahap II maka saya akan kembalikan berkas perkaranya ke penyidik,” terang Kajari.

    Kajari menjelaskan bahwa  P.21A sebenarnya adalah penangahian untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Tapi dengan alasan tadi, karena sudah menyangkut non tehnis  karena ikut vaksinasi kedua.  Kami tidak tahu apakah vasibasi kedua itu bisa dipindahkan ke sini  atau bagaimana. Sehingga kami masih menunggu saja,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Para Pelaku Belum Ditangkap, Keluarga Korban Minta Keseriusan Polisi   

   Sebagaimana diketahui, kasus korupsi tersebut terkait dengan  bantuan sosial Pemkab Mappi tahun 2014 lalu, dimana  hasil audit BPKP  ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, Mantan Asisten III Setda Mappi  telah dinyatakan terbukti bersalah dan  menjalani pidana atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya