Temuan Barang Terlarang, Jadi Evaluasi Internal Lapas
Lapas Klas IIB Merauke saat melakukan pemusnahan barang terlarang yang berhasil ditemukan saat operasi gabungan beberapa waktu lalu, di Lapas Merauke, Selasa (13/4) ( FOTO: Sulo/cepos)
Lapas Klas IIB Merauke saat melakukan pemusnahan barang terlarang yang berhasil ditemukan saat operasi gabungan beberapa waktu lalu, di Lapas Merauke, Selasa (13/4) ( FOTO: Sulo/cepos)
MERAUKE- Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke melakukan pemusnahan barang-barang terlarang yang berhasil diamankan saat dilakukan razia gabungan antara Lapas Merauke dengan melibatkan Polres dan Kodim Merauke pada Jumat (9/4) malam lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, Selasa (13/4).
Kalapas Klas IIB Merauke Nyamingun, S.Sos, MH melalui Kasi Keamanan dan ketertiban Lapas Merauke Bekti Utomo, S.Sos mengungkapkan, bahwa temuan barang-barang terlarang saat operasi gabungan tersebut menjadi evaluasi internal dalam rangka meningkatkan kinerja Lapas Merauke.
“Memang ada kegiatan kemandirian yang dilakukan seperti pembuatan teralis, meubel dan kegiatan-kegiatan keterampilan yang dilaksanakan baik di bengkel kerja maupun di luar ini ini menjadi celah dan tentunya kelegaan petugas dalam memeriksa setiap kegiatan maupun setelah kegiatan. Barang-barang itu harus dicek dan tidak boleh masuk dalam Lapas,” katanya.
Karena itu, lanjut Bekti Utomo, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan baik terhadap warga binaan maupun terhadap setiap pengunjung sehingga kedepan tidak ada lagi barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
‘’Karena barang-barang terlarang tersebut akan berbahaya di dalam Lapas,’’ pungkasnya. Dikatakan, operasi gabungan yang dilakukan dan serentak seluruh Indonesia itu melibatkan 70 personel Polres Merauke, 15 personel Kodim 1707/Merauke, 10 personel Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIB Merauke dan 50 personel Lapas Merauke.
Adapun barang yang diamankan saat operasi gabungan tersebut yakni 14 HP, 27 cash HP, 3 power bank, 152 alat tajam, 16 buah alat listrik, 10 buah alat elektronik, 30 meter alat pelarian dan 29 alat masak. Operasi gabungan ini juga dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke57 tahun 2021. (ulo/tri)
Lapas Klas IIB Merauke saat melakukan pemusnahan barang terlarang yang berhasil ditemukan saat operasi gabungan beberapa waktu lalu, di Lapas Merauke, Selasa (13/4) ( FOTO: Sulo/cepos)
MERAUKE- Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke melakukan pemusnahan barang-barang terlarang yang berhasil diamankan saat dilakukan razia gabungan antara Lapas Merauke dengan melibatkan Polres dan Kodim Merauke pada Jumat (9/4) malam lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, Selasa (13/4).
Kalapas Klas IIB Merauke Nyamingun, S.Sos, MH melalui Kasi Keamanan dan ketertiban Lapas Merauke Bekti Utomo, S.Sos mengungkapkan, bahwa temuan barang-barang terlarang saat operasi gabungan tersebut menjadi evaluasi internal dalam rangka meningkatkan kinerja Lapas Merauke.
“Memang ada kegiatan kemandirian yang dilakukan seperti pembuatan teralis, meubel dan kegiatan-kegiatan keterampilan yang dilaksanakan baik di bengkel kerja maupun di luar ini ini menjadi celah dan tentunya kelegaan petugas dalam memeriksa setiap kegiatan maupun setelah kegiatan. Barang-barang itu harus dicek dan tidak boleh masuk dalam Lapas,” katanya.
Karena itu, lanjut Bekti Utomo, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan baik terhadap warga binaan maupun terhadap setiap pengunjung sehingga kedepan tidak ada lagi barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
‘’Karena barang-barang terlarang tersebut akan berbahaya di dalam Lapas,’’ pungkasnya. Dikatakan, operasi gabungan yang dilakukan dan serentak seluruh Indonesia itu melibatkan 70 personel Polres Merauke, 15 personel Kodim 1707/Merauke, 10 personel Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIB Merauke dan 50 personel Lapas Merauke.
Adapun barang yang diamankan saat operasi gabungan tersebut yakni 14 HP, 27 cash HP, 3 power bank, 152 alat tajam, 16 buah alat listrik, 10 buah alat elektronik, 30 meter alat pelarian dan 29 alat masak. Operasi gabungan ini juga dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke57 tahun 2021. (ulo/tri)