Viralkan Video Syur di FB, Oknum Mahasiswa Ditangkap
ILUSTASI
ILUSTASI
MERAUKE- Seorang oknum mahasiswa di Merauke berinisial PM terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan diduga memviralkan video syurnya dengan seorang anak dibawah umur yang baru berumur 17 tahun. Pelaku berhasil ditangkap, Rabu (7/4) kemarin.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit SPKT-III Polres Merauke Ipda Hasan Umanahu, S.Sos, ditemui media ini setelah menerima laporan dari kakak korban, menjelaskan peristiwa itu terjadi pertengahan Januari 2021 lalu.
Awalnya korban diajak jalan-jalan ke rumah sewa pelaku yang terletak di belakang Lapangan Mandala dengan tujuan awal duduk-duduk. Namun sampai di rumah sewa tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Pelaku memaksa dan mengancam jika tidak mau mengikuti keinginannya, korban akan dipukul. Pelaku kemudian memvideokan aksinya bersama korban dan kemudian diviralkan. Kemudian pada tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIT, seorang tetangga korban melihat video korban dalam media sosial facebook kemudian menyampaikan kepada kakak korban.
“Kakak korban kemudian memanggil korban kemudian bertanya kepada korban soal video syur tersebut. Awalnya korban mengelak, namun kemudian mengakui jika perempuan yang ada dalam video yang diviralkan oleh pelaku tersebut adalah dirinya sendiri,’’ katanya.
Korban sendiri awalnya tidak mengakui kalau dirinya yang ada dalam video tersebut karena takut akan dianiaya oleh korban. Karena tak terima, korban didampingi oleh kakak perempuannya mendatangi SPKT Polres Merauke untuk melaporkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum.
Pelaku menurut Hasan Umanahu akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/nat)
ILUSTASI
MERAUKE- Seorang oknum mahasiswa di Merauke berinisial PM terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan diduga memviralkan video syurnya dengan seorang anak dibawah umur yang baru berumur 17 tahun. Pelaku berhasil ditangkap, Rabu (7/4) kemarin.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit SPKT-III Polres Merauke Ipda Hasan Umanahu, S.Sos, ditemui media ini setelah menerima laporan dari kakak korban, menjelaskan peristiwa itu terjadi pertengahan Januari 2021 lalu.
Awalnya korban diajak jalan-jalan ke rumah sewa pelaku yang terletak di belakang Lapangan Mandala dengan tujuan awal duduk-duduk. Namun sampai di rumah sewa tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Pelaku memaksa dan mengancam jika tidak mau mengikuti keinginannya, korban akan dipukul. Pelaku kemudian memvideokan aksinya bersama korban dan kemudian diviralkan. Kemudian pada tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIT, seorang tetangga korban melihat video korban dalam media sosial facebook kemudian menyampaikan kepada kakak korban.
“Kakak korban kemudian memanggil korban kemudian bertanya kepada korban soal video syur tersebut. Awalnya korban mengelak, namun kemudian mengakui jika perempuan yang ada dalam video yang diviralkan oleh pelaku tersebut adalah dirinya sendiri,’’ katanya.
Korban sendiri awalnya tidak mengakui kalau dirinya yang ada dalam video tersebut karena takut akan dianiaya oleh korban. Karena tak terima, korban didampingi oleh kakak perempuannya mendatangi SPKT Polres Merauke untuk melaporkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum.