Saturday, December 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Tiga Pemakai Sabu Ditangkap

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (25/3) ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Tiga pemakai sabu ditangkap anggota Opsnal Sat Reskrim Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Ketiganya dengan inisial EMSS alias Mara, F alias Ajen dan AR ditangkap di tiga lokasi berbeda di Distrik Jayapura Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menyampaikan, EMMS ditangkap di Bucen II, F alias Ajen ditangkap di Entrop SMA 45, sedangkan AR diciduk di kawasan tanjakan Paldam. “Dari tangan EMSS, kita sita dua paket sabu, sementara dari F dan AR masing-masing satu paket,” terang Kasat Narkoba, Kamis (25/3).

Dikatakan, ketiganya telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut. Ketiganya juga  telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu.

Baca Juga :  Vaksinasi PIN Polio di Papua Masih Rendah

“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Tahanan Mapolresta Jayapura Kota, kami masih kembangkan dari mana barang haram itu didapat. Selain itu dugaan sementara sabu itu berasal dari luar Papua,” terangnya.

Pihaknya masih kembangnkan apakah ketiganya memiliki jaringan peredaran sabu di Kota Jayapura. “Penyidik masih lakukan pemeriksaan mendalam hingga saat ini,” tegasnya.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (fia/wen)

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (25/3) ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA- Tiga pemakai sabu ditangkap anggota Opsnal Sat Reskrim Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota. Ketiganya dengan inisial EMSS alias Mara, F alias Ajen dan AR ditangkap di tiga lokasi berbeda di Distrik Jayapura Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menyampaikan, EMMS ditangkap di Bucen II, F alias Ajen ditangkap di Entrop SMA 45, sedangkan AR diciduk di kawasan tanjakan Paldam. “Dari tangan EMSS, kita sita dua paket sabu, sementara dari F dan AR masing-masing satu paket,” terang Kasat Narkoba, Kamis (25/3).

Dikatakan, ketiganya telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan labih lanjut. Ketiganya juga  telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Berharap KPK Bisa Sering ke  Papua

“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Tahanan Mapolresta Jayapura Kota, kami masih kembangkan dari mana barang haram itu didapat. Selain itu dugaan sementara sabu itu berasal dari luar Papua,” terangnya.

Pihaknya masih kembangnkan apakah ketiganya memiliki jaringan peredaran sabu di Kota Jayapura. “Penyidik masih lakukan pemeriksaan mendalam hingga saat ini,” tegasnya.

Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya