
MERAUKE- Dua debt collector ilegal di Merauke ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Merauke. Kedua debt collector tersebut masing-masing berinisal A dan M.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang mengungkapkan, bahwa kedua debt collector ilegal ini jadi tersangka atas laporan yang diterima pihaknya dari seorang warga SP 9 Tanah Miring, Merauke berinisial S pada 17 Maret 2021. “Kejadiannya pada 8 Februari 2021,” katanya.
Berawal saat kedua tersangka datang ke gudang korban di SP 9 Tanah Miring dengan tujuan menarik 1 unit truk yang sudah dikuasai oleh korban. Lalu kedua tersangka datang lagi ke rumah korban dan tersangka A menyampaikan bahwa mobil truk yang dipesan korban karena mengalami macet maka akan dilakukan penarikan.
Padahal truk tersebut sudah dibeli korban, tapi akan ditarik oleh kedua tersangka sebagai debt collecktor ilegal. ‘’Kemudian kedua tersangka menyampaikan bahwa 1 unit mobil pick up yang dikuasai oleh korban diminta untuk ditarik dan dijanjikan kalau korban memberikan Rp 30 juta maka hanya satu mobil yang akan ditarik. Karena merasa terpaksa dari pada kedua mobil tersebut ditarik, sehingga korban membayar Rp 30 juta dan hanya 1 unit yang ditarik.Lalu korban memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, dasar hukum kedua tersangka menarik kedua mobil tersebut dengan surat yang dikeluarkan oleh salah satu perusahaan dari pulau Jawa yang memberikan kredit. Namun salah satu perusahaan ini menjalin kerja sama dengan perusahaan yang ada di Merauke untuk penarikan kredit kendaraan-kendaraan yang macet.
“Diketahui bahwa beberapa debitur gagal melaksanakan atau membayar kewajibannya dan hanya melakukan penarikan di wilayahnya termasuk di Merauke,’’ jelasnya.
Namun penarikan ini, kata Kasat Reskrim, kurang mendasar dan dianggap suatu pelanggaran hukum. Sebab, surat-surat tugas mereka tidak bisa dibuktikan surat tugas asli dan secara persyaratan materil. “Karena surat kuasa tidak tertulis dengan jelas dengan adanya suatu surat-surat asli yang ditandatangani basah oleh pemberi kuasa kepada kedua tersangka. Karena itu, kita menganggap bahwa kegiatan itu bertentangan dengan hukum,’’ jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, berbicara masalah legalitas debt collecktor bicara soal sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat maka itu pelanggaran hukum. Karena itu, tandas Kasat Reskrim, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP dengan 9 tahun lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun. Ditambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah. Karena menurutnya, ada korban lain yang mulai membuat laporan. (ulo/tri)