
MERAUKE- Reserse Kriminal Polres Merauke langsung bergerak terkait dengan penjualan minyak tanah (mitan) ilegal lewat media sosial forum jual beli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Senin (22/2), kemarin. Kedua warga yang diamankan tersebut yakni di sebuah bengkel Jalan Raya Mandala Merauke dan di sekitar Polder Merauke.
Keduanya, bukan agen dan pangkalan minyak tanah namun memanfaatkan situasi yang ada dengan melakukan penimbunan Mitan selanjutnya menjual kembali harga antara Rp 5.500-8.000/liter. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Merauke adalah Rp 3.500/liter.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK mengungkapkan bahwa dari 2 lokasi yang berbeda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan penimbunan Mitan masing-masing sekitar 100 liter. Menurut Kasat Reskrim bahwa penertiban yang dilakukan ini, dikarenakan masyarakat mengeluh soal minyak tanah yang sulit diperoleh, sementara di forum jual beli Merauke diperdagangkan dengan bebas dengan harga yang sangat tinggi. Padahal, kata Kasat Reskrim , minyak tanah diatur oleh pemerintah karena merupakan barang subsidi.
“Jadi ada Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi bukan barang yang seenaknya harganya dinaikan,” katanya ketika ditemui Cenderawasih Pos.
Pihaknya lanjut Kasat Reskrim akan menelusuri pangkalan mana-mana saja tempat para penimbun Mitan ini membeli. “Kita akan telusuri dan proses mereka,” jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tidak hanya soal minyak tanah, tapi juga menyangkut premium atau bensin yang akan ditertibkan. Pasalnya, masyarakat sulit mendapatkan di SPBU tapi di pinggir jalan marak dijual. “Bensin juga akan kita tertibkan,” tandasnya.
Sementara itu EA (17), salah satu ibu Rumah Tangga yang diamankan tersebut mengaku jika minyak tanah yang ditimbunnya tersebut akan dijual ke Distrik Muting. “Dari sana ada yang pesan 1.500 liter, bernama Rahmat Basuki,’’ katanya.
Sementara menjual lewat forum jual beli dengan harga Rp 5.500 perliter, EA beralasan karena mitan yang ditampungnya tersebut belum datang diambil sehingga jual sedikit-sedikit untuk beli susu anak. Pelaku juga beralasan baru satu kali mengirim Mitan ke Rahmat Basuki di Muting. Pelaku AE mengaku mendapatkan minyak tanah yang ditimbun tersebut dengan cara antre di pangkalan-pangkalan Mitan bersama warga lainnya. (ulo/tri)