
MERAUKE- Dua pelanggar Pilkada dari Kabupaten Boven Digoel masing-masing berinisial AS (45) dan Ku 37 menjalani sidang perdana sekaligus pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (9/2).
Sidang tersebut dipimpin Rizky Yanuar, SH, MH didampingi Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Indraswara Nugraha, SH masing-masing sebagai anggota. Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, saat membacakan surat dakwaan mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran pidana pemilu tersebut bermula saat terdakwa I pada tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIT bertemu dengan 2 orang yang tak dikenalnya di Hotel Idaman Tanah Merah.
Kedua orang tersebut menawarkan untuk membeli 10 undangan dimana setiap undangan dengan harga Rp 300 ribu. Selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II soal 10 undangan pemungutan suara di TPS 3 Kampung Sukanggo. Lalu pada tanggal 28 Desember, hari pencoblosan, terdakwa I memberikan undangan tersebut kepada terdakwa II dan uang sebesar Rp 2 juta dan diminta untuk mencoblos pasangan nomor urut 3.
Selanjutnya, terdakwa II menemui teman-temannya di tempat pembuatan batu bata dan membagikan undangan tersebut serta uang masing-masing Rp 2 juta setiap undangan untuk mencoblos di TPS 003 Kampung Sukonggo, Distrik Mandobo Tanah Merah.
Kasus ini terungkap, ketika Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Frans Asek yang melakukan pengawasan di TPS 003 tersebut melihat adanya antrean yang bukan warga Kampung Sukonggo. Kemudian menanyakan kepada salah satu antrean tersebut soal KTP, namun mengaku KTPnya ketinggalan di rumah. Karena tidak dapat menunjukan KTP, kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel memanggil Ketua Panwaslu Distrik Mandobo untuk membawa keenam orang yang telah menggunakan surat undangan orang lain tersebut untuk mencoblos pasangan tertentu.
Dalam dakwaan itu pula terungkap bahwa kedua terdakwa dijanjikan akan diberikan bantuan apabila pasangan yang didukung atau dicoblos tersebut menang. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut membuat pemungutan suara ulang digelar di TPS 003 tersebut.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 178 C ayat (2) UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Setelah pembacaan surat dakwaan tersebut kemudian diskor, selanjutnya sore hari sampai tadi malam dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. “Ada sekitar 8 saksi yang akan kami periksa,” tandas Rizky Yanuar, SH, MH yang juga humas Pengadilan Negeri Merauke tersebut setelah sidang diskors. (ulo/tri)