Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Penahanan 13 Tersangka Makar Diperpanjang

Dua dari 13 Pengurus dan Anggota KNPB saat mennjalani  pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu. Ke-13 orang tersebut resmi tersangka. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Penahanan  terhadap 13 tersangka Makar di Merauke telah diperpanjang. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang saat ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa  penahanan 13  tersangka makar tersebut telah diperpanjang dari  20 hari sebelumnya menjadi 40 hari.  

  “Masa penahanannya selama 20 hari selesai, sehingga kita perpanjang selama 40 hari,’’ katanya. 

   Menurutnya, penanganan 13 tersangka  makar tersebut sudah tahap penyidikan  dan perkembangan  terakhir dimana  pihaknya telah menyiapkan draft pertanyaan untuk ahli baik ahli hukum pidana, ahli tata negara dan ahli hukum politik. 

Baca Juga :  Sudah Empat Ibu Bhayangkari Polres Merauke Terpapar Corona 

  “Tapi yang  sudah final itu  ahli  hukum pidana dan ahli tata negara. Beberapa ahli sudah ditunjuk  di universitas   ternama di Jakarta,” katanya. 

   Sebenarnya, pemeriksaan sudah dilakukan  namun   masih lewat secara virtual.  Namun tatap muka secara langsung atau secara fisik tetap dilakukan dengan sejumlah pertanyaan yang sudah disiapkan tersebut. Karena pemeriksaan secara fisik harus dilakukan, maka menurut Kasat Reskrim, dalam waktu   dekat   ini  penyidik akan berangkat ke Jakarta. 

   “Apakah  Kasat Reskrim atau KBO  bersama sejumlah penyidik belum ditentukan. Tapi dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Jakarta  untuk melakukan  pemeriksaan,’ jelasnya.      

Baca Juga :  Tiga Kali Curi Kotak Amal, Seorang Warga Ditangkap

   Dikatakan, tatap muka secara langsung   ini selain  untuk melakukan pemeriksaan secara langsung juga akan membayar jasa dari para ahli tersebut sebagaimana diamanatkan manajemen penyelidikan. Termasuk penandatangan berita acara pemeriksaan dan sumpah janji ahlinya.  (ulo/tri)  

Dua dari 13 Pengurus dan Anggota KNPB saat mennjalani  pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu. Ke-13 orang tersebut resmi tersangka. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Penahanan  terhadap 13 tersangka Makar di Merauke telah diperpanjang. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang saat ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa  penahanan 13  tersangka makar tersebut telah diperpanjang dari  20 hari sebelumnya menjadi 40 hari.  

  “Masa penahanannya selama 20 hari selesai, sehingga kita perpanjang selama 40 hari,’’ katanya. 

   Menurutnya, penanganan 13 tersangka  makar tersebut sudah tahap penyidikan  dan perkembangan  terakhir dimana  pihaknya telah menyiapkan draft pertanyaan untuk ahli baik ahli hukum pidana, ahli tata negara dan ahli hukum politik. 

Baca Juga :  YPK Programkan Pembinaan Rohani di Gereja Setiap 3 Bulan 

  “Tapi yang  sudah final itu  ahli  hukum pidana dan ahli tata negara. Beberapa ahli sudah ditunjuk  di universitas   ternama di Jakarta,” katanya. 

   Sebenarnya, pemeriksaan sudah dilakukan  namun   masih lewat secara virtual.  Namun tatap muka secara langsung atau secara fisik tetap dilakukan dengan sejumlah pertanyaan yang sudah disiapkan tersebut. Karena pemeriksaan secara fisik harus dilakukan, maka menurut Kasat Reskrim, dalam waktu   dekat   ini  penyidik akan berangkat ke Jakarta. 

   “Apakah  Kasat Reskrim atau KBO  bersama sejumlah penyidik belum ditentukan. Tapi dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Jakarta  untuk melakukan  pemeriksaan,’ jelasnya.      

Baca Juga :  Sudah Empat Ibu Bhayangkari Polres Merauke Terpapar Corona 

   Dikatakan, tatap muka secara langsung   ini selain  untuk melakukan pemeriksaan secara langsung juga akan membayar jasa dari para ahli tersebut sebagaimana diamanatkan manajemen penyelidikan. Termasuk penandatangan berita acara pemeriksaan dan sumpah janji ahlinya.  (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya