WAMENA-Dua pelaku, masing-masing pembuat dan penjual minuman keras lokal (Milo) berinisial HD (43) dan MN (33) dibekuk oleh tim opsnal Polsek Wamena kota bersama barang bukti milo yang masih difermentasi maupun yang telah siap untuk dijual.
Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, dari laporan masyarakat menyebutkan bahwa ada tempat produksi dan penjual/pengedaran minuman lokal jenis air beras ketan (Balo) yang disuling (Cap Tikus) di lokasi III Wamena. Tim Opsnal Polsek Wamena Kota melakukan serangkaian penyelidikan dalam bentuk observasi di sekitar lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi tercium aroma bau minuman lokal , selanjutnya tim opsnal balik ke Polsek Wamena Kota dan melakukan rapat secara teknis untuk mengungkap transaksi penjualan minuman lokal tersebut. Pada pukul 14.30 WIT anggota Opsnal Polsek Wamena Kota bergerak mendatangi lokasi dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi Target Operasi.
Tak lama kemudian terlihat 2 orang yang diduga pelaku keluar dari rumah yang menjadi Target Operasi dengan mengendarai sepeda motor berboncengan, yang mana terlihat jerigen dibungkus kantong plastik yang diletakan didasbor motor tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Wamena Kota melakukan pembuntutan
Dimana kedua pelaku tersebut menuju ke arah Hom-hom Wamena dan masuk ke salah satu rumah kos, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan ternyata ditemukan 2 buah jerigen dan 1 botol minuman mineral ukuran 600 ml yang dibungkus plastik adalah minuman lokal jenis Balo yang disuling (Cap Tikus).
Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pembuat dan penjual miras lokal, Atas adanya barang bukti tersebut Tim Opsnal membawa kedua orang pelaku tersebut ke Polsek Wamena kota guna dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi penjualan minuman lokal di jalan Sanger Wamena dimana uang dari penjualan belum diambil oleh kedua orang pelaku tersebut.
“Tim Opsnal membawa kedua orang pelaku tersebut ke rumah dijalan sanger Wamena dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah jerigen ukuran 5 liter yang berisikan minuman lokal jenis Balo yang disuling (Cap Tikus) dan uang senilai Rp. 4,9 juta dari hasil penjualan dan selanjutnya kembali ke Polsek Wamena Kota,”tuturnya.
Ia juga menyatakan Tim Opsnal Polsek Wamena kota membawa kedua orang pelaku tersebut menuju rumah tempat pembuatan minuman lokal tersebut yang terletak dilokasi III Wamena dan menemukan alat-alat produksi minuman lokal yang selanjutnya barang-barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Wamena Kota. (jo/tri)
WAMENA-Dua pelaku, masing-masing pembuat dan penjual minuman keras lokal (Milo) berinisial HD (43) dan MN (33) dibekuk oleh tim opsnal Polsek Wamena kota bersama barang bukti milo yang masih difermentasi maupun yang telah siap untuk dijual.
Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, dari laporan masyarakat menyebutkan bahwa ada tempat produksi dan penjual/pengedaran minuman lokal jenis air beras ketan (Balo) yang disuling (Cap Tikus) di lokasi III Wamena. Tim Opsnal Polsek Wamena Kota melakukan serangkaian penyelidikan dalam bentuk observasi di sekitar lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi tercium aroma bau minuman lokal , selanjutnya tim opsnal balik ke Polsek Wamena Kota dan melakukan rapat secara teknis untuk mengungkap transaksi penjualan minuman lokal tersebut. Pada pukul 14.30 WIT anggota Opsnal Polsek Wamena Kota bergerak mendatangi lokasi dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi Target Operasi.
Tak lama kemudian terlihat 2 orang yang diduga pelaku keluar dari rumah yang menjadi Target Operasi dengan mengendarai sepeda motor berboncengan, yang mana terlihat jerigen dibungkus kantong plastik yang diletakan didasbor motor tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Wamena Kota melakukan pembuntutan
Dimana kedua pelaku tersebut menuju ke arah Hom-hom Wamena dan masuk ke salah satu rumah kos, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan ternyata ditemukan 2 buah jerigen dan 1 botol minuman mineral ukuran 600 ml yang dibungkus plastik adalah minuman lokal jenis Balo yang disuling (Cap Tikus).
Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pembuat dan penjual miras lokal, Atas adanya barang bukti tersebut Tim Opsnal membawa kedua orang pelaku tersebut ke Polsek Wamena kota guna dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi penjualan minuman lokal di jalan Sanger Wamena dimana uang dari penjualan belum diambil oleh kedua orang pelaku tersebut.
“Tim Opsnal membawa kedua orang pelaku tersebut ke rumah dijalan sanger Wamena dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah jerigen ukuran 5 liter yang berisikan minuman lokal jenis Balo yang disuling (Cap Tikus) dan uang senilai Rp. 4,9 juta dari hasil penjualan dan selanjutnya kembali ke Polsek Wamena Kota,”tuturnya.
Ia juga menyatakan Tim Opsnal Polsek Wamena kota membawa kedua orang pelaku tersebut menuju rumah tempat pembuatan minuman lokal tersebut yang terletak dilokasi III Wamena dan menemukan alat-alat produksi minuman lokal yang selanjutnya barang-barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Wamena Kota. (jo/tri)