SENTANI-Jajaran Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura selama Oktober 2020. Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon mengatakan, dua kasus tersebut menjadi atensi pihaknya.

Dia menjelaskan, dari 2 kasus itu, pihaknya berhasil menangkap satu tersangka kasus pengancaman yang terjadi di Mess Karyawan dari Toko Pegunungan Bintang, di Kompleks Pasar Lama Sentani, Kota Sentani.
“Satuan Reskrim Polres Jayapura telah mengamankan satu pelaku bersama barang bukti (BB) berupa sebilah parang ukuran 60 Cm tanpa gagang yang dibawa oleh tersangka berinisial AK alias G (25),” jelaskan Polres Jayapura AKBP Victor Mackbon dalam keterangan pers di Mako Polres Jayapura, Sabtu (31/10).
Menurut Kapolres Viktor, parang tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban Yoel Galvani Oktobeli (34) yang saat itu sedang beristirahat (tidur) di Mess Karyawan Toko Pegunungan Bintang, Kompleks Pasar Lama Sentani.
“Tersangka AK (25) dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” beber Viktor.
Kapolres menyebutkan, kasus pengancaman ini dilatarbelakangi motif dendam dari pelaku terhadap korban.
Terkait kasus itu, dia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi pengancaman.”Bagi siapa saja yang coba-coba melakukan tindakan pengancaman, tetap kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tegasnya.
Kemudian pada saat bersamaan, pihaknya merilis penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial DF (21) di Sentani. Pelaku diamankan di BTN Furia Sentani pada 8 Oktober 2020.
“Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan kepada temannya dikarenakan permasalahan pribadi,”ungkapnya.
“Pelaku yang dalam keadaan mabuk tak terima apa yang dikatakan temannya, lalu antara korban dan pelaku terlibat keributan sehingga pelaku nekat menganiaya korban hingga menyebabkan korban mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit. Korban melaporkan kejadian ini dan selanjutnya kami amankan ,”ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan. (roy/tho)