Sidang Ditunda , Pemohon Masih Kekurangan Dua Surat Pembaktian
Tim dari pemohon saat menyaksikan sidang musyawarah lewat layar yang dipasang di luar sidang di Kantor Bawaslu Merauke, Rabu (7/10) ( FOTO: Sulo/Cepos )
Tim dari pemohon saat menyaksikan sidang musyawarah lewat layar yang dipasang di luar sidang di Kantor Bawaslu Merauke, Rabu (7/10) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Sidang lanjutan musyawarah terbuka terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso terhadap termohon KPU Merauke kepada Bawaslu Kabupaten Merauke kembali dilanjutkan, Rabu (7/10).
Sidang musyawarah yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIT tersebut dipimpin oleh Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP didampingi Ketua Bawaslu Oktafina Amtop, S.Sos dan Devisi Penanganan Pelanggaran Agustinus Mahuze, S.Pd.
Dalam sidang secara terbuka tersebut, kedua pihak pemohon dan termohon mengajukan pembuktian. Felix Tethool menjelaskan bahwa sidang ditunda ke hari Jumat (9/10) besok dikarenakan pemohon masih kekurangan 2 surat bukti yang rencananya baru akan dibawa pesawat yang tiba pada Kamis (8/10) sore.
“Pada sidang pembuktian ini masing-masing pihak sudah menyampaikan barang bukti yang disampaikan di hadapan majelis musyawarah. Ada beberapa bukti yang harus dipending karena terkait dengan keabsahan bukti itu sehingga nanti untuk salinan naskahnya disampaikan dulu dan kemudian nanti disampaikan bukti,” jelasnya.
Felix Tethool mengungkapkan bahwa dari pihak termohon ada satu bukti yang belum sedangkan dari pemohon ada 2 alat bukti yang belum disahkan. Felix menjelaskan bahwa pada sidang Jumat besok akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dimana masing-masing pihak diberi batas maksimal 5 saksi diajukan ke majelis untuk dimintai keterangannya, baik saksi yang akan dimintai keterangan di depan majelis musyawarah maupun saksi yang dimintai keterangan secara virtual.
Dalam sidang lanjutan yang digelar kemarin tersebut, pemohon didampingi Tim Kuasa Hukumnya Dominggus Frans, SH, MH. Sedangkan termohon KPU Merauke didampingi Tim Kuasa Hukumnya Yohanes Maturbongs, SH, MH. (ulo/tri)
Tim dari pemohon saat menyaksikan sidang musyawarah lewat layar yang dipasang di luar sidang di Kantor Bawaslu Merauke, Rabu (7/10) ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Sidang lanjutan musyawarah terbuka terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso terhadap termohon KPU Merauke kepada Bawaslu Kabupaten Merauke kembali dilanjutkan, Rabu (7/10).
Sidang musyawarah yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIT tersebut dipimpin oleh Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP didampingi Ketua Bawaslu Oktafina Amtop, S.Sos dan Devisi Penanganan Pelanggaran Agustinus Mahuze, S.Pd.
Dalam sidang secara terbuka tersebut, kedua pihak pemohon dan termohon mengajukan pembuktian. Felix Tethool menjelaskan bahwa sidang ditunda ke hari Jumat (9/10) besok dikarenakan pemohon masih kekurangan 2 surat bukti yang rencananya baru akan dibawa pesawat yang tiba pada Kamis (8/10) sore.
“Pada sidang pembuktian ini masing-masing pihak sudah menyampaikan barang bukti yang disampaikan di hadapan majelis musyawarah. Ada beberapa bukti yang harus dipending karena terkait dengan keabsahan bukti itu sehingga nanti untuk salinan naskahnya disampaikan dulu dan kemudian nanti disampaikan bukti,” jelasnya.
Felix Tethool mengungkapkan bahwa dari pihak termohon ada satu bukti yang belum sedangkan dari pemohon ada 2 alat bukti yang belum disahkan. Felix menjelaskan bahwa pada sidang Jumat besok akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dimana masing-masing pihak diberi batas maksimal 5 saksi diajukan ke majelis untuk dimintai keterangannya, baik saksi yang akan dimintai keterangan di depan majelis musyawarah maupun saksi yang dimintai keterangan secara virtual.
Dalam sidang lanjutan yang digelar kemarin tersebut, pemohon didampingi Tim Kuasa Hukumnya Dominggus Frans, SH, MH. Sedangkan termohon KPU Merauke didampingi Tim Kuasa Hukumnya Yohanes Maturbongs, SH, MH. (ulo/tri)