Hari ini, Batas Waktu Hero Masukan Kelengkapan Dokumen
Hari ini, Batas Waktu Hero Masukan Kelengkapan Dokumen
Hari ini, Batas Waktu Hero Masukan Kelengkapan Dokumen
MERAUKE-Hari ini, Rabu (30/9) merupakan hari terakhir bagi pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Merauke Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso, SE, memasukkan kelengkapan dokumen ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke terkait sengketa atas penetapan calon bupati yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Iya besok itu merupakan batas waktu bagi pemohon untuk memasukan kelengkapan dokumen,’’ kata Devisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Selasa (29/9).
Tukidjo menjelaskan bahwa pemohon melalui kuasa hukumnya sudah mneyerahkan dokumen. Namun dari hasil pemeriksaan, masih terdapat kekurangan, sehingga sesuai dengan peraturan yang ada, pemohon diberi waktu selama 3 hari untuk melengkapi dokumen. Karena dari dokumen yang dimasukan sebelumnya belum memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Menurutnya, jika nantinya sudah lengkap maka selanjutnya akan diregister untuk kemudian pihaknya melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk melakukan musyawarah sengketa yang waktunya selama 12 hari. (ulo/tri)
Hari ini, Batas Waktu Hero Masukan Kelengkapan Dokumen
MERAUKE-Hari ini, Rabu (30/9) merupakan hari terakhir bagi pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Merauke Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso, SE, memasukkan kelengkapan dokumen ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke terkait sengketa atas penetapan calon bupati yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Iya besok itu merupakan batas waktu bagi pemohon untuk memasukan kelengkapan dokumen,’’ kata Devisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Selasa (29/9).
Tukidjo menjelaskan bahwa pemohon melalui kuasa hukumnya sudah mneyerahkan dokumen. Namun dari hasil pemeriksaan, masih terdapat kekurangan, sehingga sesuai dengan peraturan yang ada, pemohon diberi waktu selama 3 hari untuk melengkapi dokumen. Karena dari dokumen yang dimasukan sebelumnya belum memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Menurutnya, jika nantinya sudah lengkap maka selanjutnya akan diregister untuk kemudian pihaknya melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk melakukan musyawarah sengketa yang waktunya selama 12 hari. (ulo/tri)