
Jumlah Honorer Pemkab Merauke Tercatat 3.000 Orang Lebih
MERAUKE- Jumlah honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke saat ini tercatat lebih dari 3.000 orang. Jumlah ini jauh lebih besar, tidak sebanding dengan kuota dari pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di Kabupaten Merauke, yang hanya 800 formasi.
Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Merauke Yacobus Duwiri, SE, M.Si mengungkapkan, jumlah tenaga honorer tersebut sudah termasuk pengangkatan yang dilakukan oleh bupati maupun oleh pimpinan SKPD.
“Itu sudah termasuk pengangkatan baik yang dilakukan bupati maupun oleh pimpinan SKPD,’’ katanya saat ditemui Cenderawasih Pos di sela-sela aksi demo damai petani di Kantor Bupati Merauke, Senin (28/9).
Saat ini, lanjut Yacobus Duwiri, para honorer tersebut sedang melakukan pemberkasan di unit kerja masing-masing. Namun, Yacobus Duwiri enggan membicarakan soal kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Merauke karena menurutnya berkaitan dengan kebijakan bupati dan wakil bupati.
“Kalau bicara honorer, jangan kita bicara soal kuota dulu. Tapi bicara soal pemberkasan yang sedang dilakukan para honorer di masing-masing unit kerjanya. Urusannya soal data itu nanti diatur kemudian. Tapi saat ini ada proses pembekasan yang melalui SKPD semua,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Merauke Septinus Balagaize, S.Ap mengungkapkan bahwa untuk pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut, Pemkab Merauke mendapat kuota 800 orang.
Namun honorer yang akan diakomodir adalah mereka yang mendapatkan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang ditandatangani oleh bupati. Sedangkan mereka yang pengangkatan dilakukan pimpinan SKPD tidak masuk dalam kriteria tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa terhitung 1 Oktober 2020, Bupati Merauke akan mengeluarkan Peraturan Bupati terkait honorer tersebut. Dimana terhitung 1 Oktober 2020 tidak ada lagi pengangkatan honorer daerah.
Selama ini, kata dia, belum ada peraturan bupati terkait dengan honorer daerah tersebut, sehingga meski pemerintah pusat melarang pegangkatan honorer, namun selama ini masih tetap ada pengangkatan honorer daerah baik oleh bupati maupun oleh pimpinan SKPD sehingga jumlahnya sampai ribuan saat ini. (ulo/tri)