
MERAUKE-Bakal calon pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH,-Sularso, SE (HERO) resmi gugat KPU Merauke dengan mendaftarkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Merauke. Pendaftaran sengketa ini didaftarkan oleh Dominggus Frans, SH, kuasa hukum dari pasangan Hero tersebut, dengan mendatangi dan membawa dokumen ke Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Jumat (25/9) sekitar pukul 12.00 WIT, kemarin.
Ditemui media ini disela-sela pendaftaran tersebut, Dominggus Frans menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum dari pasangan Hero dirinya mendaftarkan sengketa atas keputusan KPU Merauke pada tanggal 23 September 2020 lalu dimana pasangan calon Herman Anitu Basik-Basik-Sularso tidak lolos. “Sesuai dengan paraturan Bawaslu Nomor 20 tahun 2020, kami mengambil langkah hukum dengan membawa sengketa ini ke Bawaslu,’’ katanya.
Soal sengketa tersebut, menurut Dominggus Frans, sudah terangkum dalam permohonan yang diajukan pihaknya tersebut dan pihaknya akan membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU tersebut keliru.
“Makanya kami ke Bawaslu untuk meluruskan kembali bahwa sebagaimana Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU Nomor 5 itu tahapan-tahapan itu sudah diberikan ruang sehingga buat kami, KPU keliru sehingga diterbitkan bahwa pasangan Herman dan Sularso tidak memenuhi syarat. Dikatakan bahwa ijazahnya tidak terdaftar, sehingga wadahnya itu ada di Bawaslu untuk kami meluruskan kembali,’’ terangnya.
Ditambahkan sebagai pasangan calon, keputusan KPU tersebut sangat merugikan kliennya yang didukung oleh Partai Golkar dan Gerindra. Sementara itu, Felix Tethool, SIP, salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke mengungkapkan, dengan adanya pengajuan permohonan sengketa ini, maka pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan berkas terkait syarat formil dan materil dari permohonan tersebut.
“Kalau ada berkas yang belum dilengkapi, ada waktu untuk perbaikannya yang berlangsung selama 3 hari. Setelah dikembalikan dan lengkap maka akan diplenokan oleh Bawaslu dan akan diregister sebagai permohonan sengketa,’’ jelasnya.
Setelah itu, Bawaslu memanggil para pihak untuk mulai melakukan musyawarah sengketa. “Disitu argonya berlangsung 12 hari. Sengketa diterima atau tidak, tergantung dari fakta persidangan,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pengajuan sengketa ini terkait keputusan KPU Merauke yang menolak pasangan Herman Anitu basik-Basik-SH-Sularso. KPU Merauke menilai bahwa ijazah paket C dari calon bupati dari pasangan tersebut tidak sah. (ulo/tri)