Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos
MERAUKE-Tiga warga Merauke terpaksa diamankan oleh pihak Kepolisian Rest Merauke karena diduga memalsukan surat rapid test. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos membenarkan diamankannya ketiga warga yang diduga memalsukan dokumen rapid test tersebut. Ketiga orang yang diamankankan Selasa (18/8) tersebut yakni SP, JR dan M.

Ketiga orang yang diamankan ini, kata Kasubag Humas Ariffin berawal saat petugas di Bandara Mopah Merauke, yang memeriksa hasil rapid test dari setiap penumpang, melihat banyak mobil hilux dengan tujuan ke Kabupaten Boven Digoel terpakir di sekitar area Bandara Mopah Merauke. Padahal, mobil hilux dilarang mengangkut penumpang dari Bandara.
Karena curiga, petugas kemudian mencoba menanyakan kepada sopir-sopir tersebut dan para sopir tersebut menunjukkan dokumen rapid test. Namun karena petugas curiga terhadap dokumen rapid test yang berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya, sehingga petugas tersebut kata Kasubag Humas melakukan interogasi lebih lanjut kepada sopir terkait dengan dokumen rapid test yang mereka bawa.
“Selanjutnya sopir tersebut mengaku mendapatkan dari salah stau foto Copy yang ada di jalan Sutan Syahril, Kelurahan Kamundu Merauke,’’ katanya.
Dari situ, petugas kemudian melaporkan kepada pihak Polres Merauke. Selanjutnya Polisi menuju ke tempat yang ditemukan dan mengamankan ketiga orang pelaku bersama dengan barang buktinya. ‘Mereka menscreening di komputer dan meminta KTP kepada yang memesan dokumen rapid test tersebut,’’ jelasnya.
Dari pemeriksaan kepada ketiga orang yang diamankan tersebut, menurut Kasubag Humas bahwa mereka meminta bayaran Rp 10.000 setiap dokumen rapid test. Sementara untuk rapid test perjalanan menuju ke Boven Digoel sebesar Rp 160.000. ‘’Ketiganya masih kita periksa sebagai saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,’’ tandasnya. (ulo/tri)