Yusak Yaluwo: Tanah itu Dibeli dari Pemilik Hak Ulayat
Mantan Bupati Boven Digoel yang juga kader partai Demokrat Yusak Yaluwo
MERAUKE-Mantan Bupati Boven Digoel yang juga kader partai Demokrat Yusak Yaluwo mengaku jika tanah yang ditempati membangun Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Boven Digoel adalah tanah yang dibelinya dari pemilik hak ulayat sekitar tahun 2000-an lalu.
Sekadar diketahui, pada Kamis (6/8) lalu, PT PLN UP3 Merauke melakukan kerja sama MoU dalam bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Merauke. Saat penandatanganan MoU kedua belah pihak tersebut, General Manager PLN UP3 Merauke Didik Krismanto memaparkan sejumlah aset tanah PT PLN UP3 Merauke berada dalam penguasaan pihak lain.
Salah satunya, adalah tanah milik PT PLN UP3 Merauke di Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel dimana berdiri Kantor Partai Demokrat. Pihak PLN Merauke akan memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Merauke khususnya Bidang Datun sebagai Pengacara Negara untuk menyelesaikan sejumlah aset tanah PT PLN Merauke yang berada dalam penguasaan pihak lain termasuk tanah tempat bangunan kantor DPC Demokrat Boven Digoel yang diklaim PLN sebagai aset mereka tersebut.
Diketahui pula bahwa gedung kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Boven Digoel tersebut dibangun saat Yusak Yaluwo menjabat sebagai Bupati Boven Digoel sekaligus sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Boven Digoel saat itu.
Menurut Yusak Yaluwo, tanah tersebut dibeli dari pemilik hak ulayat yang saat itu lokasi tersebut masih hutan-hutan dan belum ada pelepasan sebelumnya, apalagi sertifikat tanah. “Saya lupa luas dan harganya pembeliannya berapa pada saat itu,’’ kata Yusak Yaluwo.
Apalagi, lanjut dia, bahwa saat transaksi tersebut tidak ada keberatan dari pihak PLN yang ada di Boven Digoel. “Itu sudah menjadi milik dari Partai Demokrat, karena kita belinya dari pemilik tanah,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Mantan Bupati Boven Digoel yang juga kader partai Demokrat Yusak Yaluwo
MERAUKE-Mantan Bupati Boven Digoel yang juga kader partai Demokrat Yusak Yaluwo mengaku jika tanah yang ditempati membangun Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Boven Digoel adalah tanah yang dibelinya dari pemilik hak ulayat sekitar tahun 2000-an lalu.
Sekadar diketahui, pada Kamis (6/8) lalu, PT PLN UP3 Merauke melakukan kerja sama MoU dalam bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Merauke. Saat penandatanganan MoU kedua belah pihak tersebut, General Manager PLN UP3 Merauke Didik Krismanto memaparkan sejumlah aset tanah PT PLN UP3 Merauke berada dalam penguasaan pihak lain.
Salah satunya, adalah tanah milik PT PLN UP3 Merauke di Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel dimana berdiri Kantor Partai Demokrat. Pihak PLN Merauke akan memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Merauke khususnya Bidang Datun sebagai Pengacara Negara untuk menyelesaikan sejumlah aset tanah PT PLN Merauke yang berada dalam penguasaan pihak lain termasuk tanah tempat bangunan kantor DPC Demokrat Boven Digoel yang diklaim PLN sebagai aset mereka tersebut.
Diketahui pula bahwa gedung kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Boven Digoel tersebut dibangun saat Yusak Yaluwo menjabat sebagai Bupati Boven Digoel sekaligus sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Boven Digoel saat itu.
Menurut Yusak Yaluwo, tanah tersebut dibeli dari pemilik hak ulayat yang saat itu lokasi tersebut masih hutan-hutan dan belum ada pelepasan sebelumnya, apalagi sertifikat tanah. “Saya lupa luas dan harganya pembeliannya berapa pada saat itu,’’ kata Yusak Yaluwo.
Apalagi, lanjut dia, bahwa saat transaksi tersebut tidak ada keberatan dari pihak PLN yang ada di Boven Digoel. “Itu sudah menjadi milik dari Partai Demokrat, karena kita belinya dari pemilik tanah,’’ tandasnya. (ulo/tri)