Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Bangun Kantor Kampung Gunakan Dana Desa

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi , SH, M.Hum saat melihat salah satu bangunan Kantor Kampung Bugi Distrik Bugi, Rabu (22/7) lalu. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi menegaskan jika pembangunan kantor kampung yang dilakukan oleh 328 kampung dari 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya merupakan tanggungjawab kampung sendiri dan bukan menjadi tanggungjawab pemda. Sebab kampung memiliki anggaran dana desa untuk membangun fasilitas itu. 

 “Kalau mambangun kantor kampung dan fasilitas di kampung, manfaatkan dana kampung itu sebaik mungkin sesuai dengan program yang diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK),”ungkapnya jumat (24/7) kemarin.

  Menurutnya, pemerintah tak bisa mengambil pembangunan kantor kampung atau sejumlah fasilitas kampung itu secara keseluruhan, karena dana desa diberikan kepada kampung untuk mensejahtrahkan masyarakat dikampung dengan membanggung fasilitas penunjang yang dibutuhkan oleh masyarakat dikampung.

Baca Juga :  Penutupan Jalan Trans Tak Berdampak dengan Stok Bapok

  “Mungkin kalau pembangunan kantor kampung bisa pemerintah campur tangan tetapi hanya sedikit-sedikit tak bisa semuanya dibebankan kepada pemerintah,”jelas Wakil Bupati (jo/tri)

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi , SH, M.Hum saat melihat salah satu bangunan Kantor Kampung Bugi Distrik Bugi, Rabu (22/7) lalu. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi menegaskan jika pembangunan kantor kampung yang dilakukan oleh 328 kampung dari 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya merupakan tanggungjawab kampung sendiri dan bukan menjadi tanggungjawab pemda. Sebab kampung memiliki anggaran dana desa untuk membangun fasilitas itu. 

 “Kalau mambangun kantor kampung dan fasilitas di kampung, manfaatkan dana kampung itu sebaik mungkin sesuai dengan program yang diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK),”ungkapnya jumat (24/7) kemarin.

  Menurutnya, pemerintah tak bisa mengambil pembangunan kantor kampung atau sejumlah fasilitas kampung itu secara keseluruhan, karena dana desa diberikan kepada kampung untuk mensejahtrahkan masyarakat dikampung dengan membanggung fasilitas penunjang yang dibutuhkan oleh masyarakat dikampung.

Baca Juga :  28 Kampung Belum Bisa Cairkan ADD Triwulan I

  “Mungkin kalau pembangunan kantor kampung bisa pemerintah campur tangan tetapi hanya sedikit-sedikit tak bisa semuanya dibebankan kepada pemerintah,”jelas Wakil Bupati (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya